Aduan soal Fintech Terus Meningkat, OJK: Ini Ada yang Aneh, Kita akan Cek
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan. Khususnya dari ancaman platform pinjaman online tak resmi (pinjol ilegal) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihak otoritas mulai tahun ini telah mengawasi gerak-gerik fintech di bidang pembiayaan yang bergerak memberikan pendanaan bagi masyarakat.
"Kalau kita melihat fintech itu kan sekarang fenomenanya semakin meningkat. Maka itu kita di 2022 ini sudah memasukan survei tentang fintech ini. Jadi nanti akan ada angka detilnya," ujar Friderica di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (7/10).
Friderica beralasan, tingkat pengaduan terhadap fintech pada 2022 ini semakin besar, menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan 2.019 aduan.
Aduan terhadap aksi pinjol ilegal pun bertebaran di tengah banyak bermunculannya fintech-fintech baru yang masih seumur jagung.
"Kenapa ini tiba-tiba menjadi aduan tertinggi ketiga di seluruh sektor jasa keuangan, itu kan aneh. Langsung kita cek, kita panggil mereka dengan didampingi pengawas dari IKNB," tegas Friderica.
Peregerakan Pasar Modal
Tak hanya fintech pembiayaan, OJK pun bakal ikut mengawasi pergerakan di pasar modal seiring bertambahnya minat investor milenial untuk menanam saham. Namun, Friderica mengklaim hasil survei terhadap pasar modal sangat menggembirakan.
"Jadi memang generasi muda sudah sangat terbiasa dengan fintech-fintech ini. Bagaimana kemudian menggunakan chanel pemasarannya, kerjasama, itu juga sangat boosting untuk peningkatan investor dan juga transaksi di Bursa Efek Indonesia," paparnya.
"Nanti kita sampaikan detilnya di akhir Bulan Inklusi Keuangan," pungkas Friderica.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaSebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca Selengkapnya