Ada Virus Corona, PNS Bisa Bekerja di Rumah Sampai 31 Maret 2020
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona atau covid-19. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers, Senin (16/3).
Kendati demikian Menteri Tjahjo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Menteri Tjahjo
Sebagai informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
MenPAN Tjahjo Soal PNS Kerja dari Rumah: Yang Penting Targetnya Tercapai
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini tengah menggodok skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Rencananya, Kementerian PPN/Bappenas bakal uji coba usulan ini untuk 1.000 PNS di instansinya pada 1 Januari 2020.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya telah berbincang dengan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan mengapresiasi idenya.
"Yang penting target waktunya tercapai dengan baik," jelasnya di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (22/11).
Dia kemudian coba membandingkan sistem kerja PNS dengan wartawan yang tidak terikat waktu. Menurutnya, tempat kerja bukan faktor utama yang menentukan efektivitas sebuah pekerjaan.
"Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama," tuturnya.
Dia menjelaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap 24 jam jika kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kerja di rumah jadi diterapkan. "Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama saja, enggak ada aturannya," ucapnya.
Terkait penentuan kebijakan, dia menyatakan, setiap kepala pemerintahan dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur sistem serta mekanisme kerja di instansinya. "Terserah. Setiap menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap walikota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu saja," tegas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaInformasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca Selengkapnya