AAJI: Asuransi Bisa Mengcover Pasien Virus Corona Asal Belum Ditetapkan Pandemik
Merdeka.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan Pemerintah tentang Virus Corona (Covid-19). AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
AAJI mengimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini. Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda.
"Produk dari setiap perusahaan asuransi juga menawarkan manfaat klaim yang beragam," tulis AAJI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/3).
AAJI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif. Diantaranya, sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.
AAJI menanggapi positif pemerintah menanggung segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan virus corona. Di mana, pemerintah memutuskan biaya pasien virus corona dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku."
Keputusan Menteri Kesehatan yakni pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita virus corona berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
Pasien Virus Corona Dibiayai Anggaran Kemenkes
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMeluasnya negara yang terkonfirmasi positif novel coronavirus atau virus corona, termasuk Indonesia menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat. Termasuk apakah biaya pengobatan bagi pasien positif nCoV akan dicover BPJS Kesehatan?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa masyarakat agar tetap tenang, sebab Kementerian Kesehatan telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat yang positif terjangkit novel coronavirus (2019-nCoV).
"Untuk yang corona ada sendiri anggarannya dari Kemenkes. Jadi tidak perlu khawatir, makanya semua yang kita rawat nanti semua tenang," kata Menkes dikutip dari laman resmi kementerian di Jakarta, Senin (2/3).
Mengenai besaran anggaran, Menkes akan memastikan kembali nominal yang disiapkan. Anggaran tersebut nantinya berasal dari DIPA. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi serta kesiapsiagaan Kementerian Kesehatan terhadap potensi problem kesehatan.
"Nanti saya lihat. Jadi begini, saya selaku menteri kesehatan, sudah memperkirakan kalau akan ada hal-hal yang terjadi, maka ada anggarannya," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya