50.000 importir dicabut izinnya
Merdeka.com - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah mencabut izin 50.000 perusahaan importir yang melanggar pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).Hingga akhir tahun ini, Kementerian Keuangan berencana mencabut izin 200.000-300.000 importir.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, upaya ini untuk menekan angka kebocoran PPN. Semester I tahun ini penerimaan PPN tumbuh sekitar 33 persen.
"Kita (Kemenkeu) telah melakukan penegakkan hukum," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7).
Beberapa tindakan yang dilakukan pemerintah adalah melakukan penertiban operasional di kawasan berikat, melakukan registrasi ulang, dan lain-lain. Langkah-langkah tersebut sebagau bagian dari penertiban.
"Ini dampaknya luar biasa sehingga kebocoran PPN menurun," tuturnya.
Penerimaan dari PPN akan menutup kinerja pajak penghasilan (PPh) yang menurun, salah satunya dari sektor manufaktur dan pertambangan. Hal ini membuat pemerintah optimis target penerimaan negara dari sektor pajak dapat tercapai.
"Memang krisis global sudah ada dampaknya, mudah-mudahan ada PPh di sektor lain," ucapnya.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya