4 Hal ini harus dilakukan setelah menutup kartu kredit
Merdeka.com - Memutuskan untuk menutup kartu kredit harus melalui pertimbangan yang matang. Meski demikian, resiko hidup tanpa kartu kredit adalah ketika Anda perlu melakukan pembayaran penting, seperti membayar aplikasi visa ke luar negeri, yang hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit.
Jika Anda berpikir masalah sudah selesai setelah menutup kartu kredit, maka Anda salah besar. Proses menutup kartu kredit memang bisa memakan waktu, khususnya jika Anda masih harus membayar sisa tagihan kartu kredit.
Dikutip HaloMoney, ada 4 hal yang harus Anda lakukan setelah menutup kartu kredit. Pertama, Anda harus mengecek status kredit Anda di Bank Indonesia. Seperti yang Anda ketahui, Bank Indonesia merekam kelancaran Anda membayar cicilan kartu kredit.
Riwayat kredit ini akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan lainnya ketika menyetujui permohonan kredit, seperti KPR dan KTA, yang Anda serahkan.Semakin bagus riwayat kredit Anda, semakin mudah permohonan Anda disetujui.
Ketika Anda menutup kartu kredit, Anda harus mengecek status riwayat kredit Anda, apalagi jika Anda menutup kartu kredit karena tagihan yang membengkak. Anda bisa mengetahui riwayat kredit Anda dengan pergi ke Bank Indonesia untuk meminta Informasi Debitur Individual Historis (IDI Historis), atau BI Checking.
Kedua, pantau terus tagihan kartu kredit. Banyak orang mengalami kasus di mana mereka masih dikirimkan tagihan walau sudah menutup kartu kredit mereka. Karena itu, Anda tetap harus mengecek apakah ada tagihan kartu kredit yang masih dikirimkan ke Anda.
Anda bisa melakukan ini lewat mesin ATM ataupun bertanya pada customer service bank yang menyediakan kartu kredit. Jika Anda masih mendapatkan tagihan, segera lapor kesalahan ini ke bank.
Ketiga, jangan membuang tagihan dan kartu kredit Anda. Tetap simpan tagihan kartu kredit Anda, serta kartunya sendiri walau sudah Anda potong. Anda harus menyimpan semua ini sebagai bukti bahwa Anda memang telah melunasi semua tagihan dan telah resmi menutup kartu kredit Anda.
Bukti ini akan berguna jika Anda sampai masih mendapatkan tagihan karena kesalahan yang tidak terletak di Anda.
Keempat, analisa kembali rencana keuangan Anda pasca menutup kartu kredit. Tidak adanya kartu kredit bisa berdampak besar, khususnya jika Anda rajin menggunakannya bukan hanya untuk belanja, namun juga menikmati promo, diskon dan cash back.
Pada satu sisi, mungkin Anda bisa memotong anggaran belanja bulanan Anda karena tidak lagi tergiur untuk membeli segala macam hal yang tidak dibutuhkan. Di pihak lain, Anda tidak bisa lagi menikmati berbagai fasilitas seperti diskon dan cashback yang sebetulnya cukup membantu.
Jika Anda sampai terjerat masalah keuangan karena kartu kredit, kini saatnya menata ulang kebiasaan dan rencana keuangan Anda. Tentu saja, Anda bisa mengajukan kembali kartu kredit di masa depan. Tapi, hanya apply lagi untuk kartu kredit jika Anda benar-benar telah membenahi keadaan keuangan Anda, atau betul-betul memerlukan kartu kredit untuk melakukan pembayaran yang bijak.
Coba tunggu 12 bulan sebelum apply untuk kartu kredit lagi, dan bersiaplah memberi penjelasan jika ditanya alasan menutup kartu kredit yang dahulu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sering Gagal Ajukan Kredit? Simak Tips dan Triknya
Namun, pengajuan kredit seringkali menunjukkan kendala. Sehingga tidak berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaPakai Password Tanggal Lahir, Kartu ATM Majikan di Jaksel Dikuras Pembantu
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaIdentitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaJangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM
Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca Selengkapnya