2040, Menteri Jonan larang penjualan mobil bahan bakar fosil
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040.
Ini merupakan keputusan dalam forum mengenai Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan.
"Penerapan Kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya, program ini harus jalan," ungkapnya melalui laman ESDM, Jumat (25/8).
Selain itu, forum tersebut juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Kesepakatan Paris. Untuk itu, dia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mewujudkan rencana ini.
Sebab, beberapa negara telah menerapkan larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin, misalnya Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India tahun 2030 serta Prancis tahun 2040.
"Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan di dorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," kata dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaArifin juga angkat suara terkait wacana Kementerian Perindustrian yang akan membatasi penggunaan kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis LFP.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnya