Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam kebijakan tersebut, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya akan mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi juga dapat diakses oleh seluruh perusahaan.
"Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," pada pasal 5 di PP/25/2020.
Pada pasal 7 menjelaskan sejumlah pekerja yang akan menjadi peserta Tapera. Calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit dan Siswa Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
©2020 Merdeka.com/propertyinside.id
Tidak hanya itu, peserta Tapera juga meliputi pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta serta pekerja apapun yang menerima upah.
Advertisement
Dalam pasal 5 di PP/25/2020, dijelaskan setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Untuk pekerja mandiri, sebagaimana dimaksud yakni berpenghasilan di bawah upah minimum.
"Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.
Pada pasal 1, tertulis besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. ©Shutterstock/Maryna Pleshkun
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi dalam pasal 15.
Advertisement
Selain itu, tertulis juga peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Nilainya 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Selanjutnya, pekerja mandiri akan ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen . Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, dikatakan Kepesertaan Tapera berakhir bila peserta sudah pensiun. Hal ini tertulis pada pasal 23, di mana peserta yang sudah selesai yaitu sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Diego Cervo
"Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi pasal 24.
Advertisement
Pemerintah telah melantik secara resmi Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pelantikan BP Tapera dilakukan pada Jumat (29/3/2019) di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta.
Dalam pelaksanaannya turut hadir sejumlah menteri seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dipegang oleh Gatut Subadio, mantan Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.©2019 Liputan6.com
Sementara posisi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat oleh Ariev Baginda Siregar, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi yang dipegang Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Nostra Tarigan.
Advertisement
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang sejak awal tahun 2016. Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan mampu menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus menilai semestinya pengesahan ini dilakukan sejak dulu oleh pemerintah.
"Masalah Tapera kita tertinggal negara lain Singapura sudah sejak tahun 50-an, Tiongkok tahun 1990, Amerika dan Brazil juga tahun 1990-an tetapi sekarang tahun ini kita baru mulai," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya, tingkat kemajuan suatu negara bisa dinilai dan dilihat dari ketersediaan infrastruktur. Salah satunya yakni tempat tinggal.
"Pergi suatu negara banyak kumuh artinya negara itu belum maju dan sejahtera. Suatu negara bisa maju terlihat dari kantor perumahannya," ungkapnya.
Dia menyakini UU Tapera ini akan mendongkrak industri perumahan sebagai lokomotif perekonomian nasional. Hal ini lantaran pembangunan satu unit rumah mampu mendorong pertumbuhan industri lainnya. Selain itu juga bisa menciptakan lapangan kerja.
"UU ini menjawab bahwa pemerintah sudah serius menangani masalah perumahan, masalah yang sangat strategis dan important," tutup Maurin.
Baca juga:
Tuntutan Buruh soal UU Tapera, Termasuk Pengurangan Pemotongan Gaji untuk Iuran
Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja dan PNS Akan Dipotong untuk Iuran
BP Tapera Diingatkan Tak Meniru Praktik Jiwasraya dan Asabri
40 Kata-kata Bijak tentang Jahat, Bisa Jadi Sindiran Sinis & Menyakitkan
Sekitar 2 Jam yang laluDriver Tiba-Tiba Kena Gejala Stroke, Bos PO Haryanto 'Langsung Masuk RS & di MRI'
Sekitar 2 Jam yang laluAda Makam di Tengah Trotoar di Jalanan Kota Sukoharjo, Ini Asal-usulnya
Sekitar 3 Jam yang laluKelakuan Songong Pengemudi Mobil Diplomatik, Pepet dan Klakson Ambulans Bawa Pasien
Sekitar 3 Jam yang lalu5 Resep Lumpia Semarang yang Khas & Enak, Mudah Dibuat
Sekitar 3 Jam yang laluHattrick Lulusan Terbaik, Kolonel Inf Dwi Sasongko Kini Ditugasi jadi Koorspri Kasad
Sekitar 3 Jam yang lalu6 Cara Membuat Pangsit dengan Berbagai Isian Lezat, Dijamin Gurih & Renyah
Sekitar 4 Jam yang laluSosok Kompol Ratna Quratul, Polwan Lulusan Terbaik Naik Pangkat Tugas di Penjaringan
Sekitar 4 Jam yang laluJarang Tersorot, Ini Potret Andrew Perkasa Putra Panglima TNI Andika Baru Diwisuda
Sekitar 5 Jam yang laluKompol Netty Siagian Polwan Cantik Kini jadi Kapolsek, Ini Potret Terbarunya
Sekitar 5 Jam yang lalu4 Bersaudara Sukses jadi TNI-Polri, Dulu Adik Ketiga Heran Abangnya Selalu Berseragam
Sekitar 7 Jam yang lalu40 Kata-Kata Bijak tentang Membaca Buku Sumber Pengetahuan, Inspiratif & Penuh Makna
Sekitar 23 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 8 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 17 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 18 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 20 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 2 Jam yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 4 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 6 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 22 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami