Cara Mengecek Travel Umroh Resmi Berizin Kementerian Agama Secara Online

Begini cara mengecek agen travel umroh resmi terdaftar di Kemenag atau tidak.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Cara Mengecek Travel Umroh Resmi Berizin Kementerian Agama Secara Online
Cara Mengecek Travel Umroh Resmi Berizin Kementerian Agama Secara Online (Merdeka.com)

Salah satu hal penting yang harus dilakukan calon jamaah umroh sebelum memilih agen umroh ialah melakukan pengecekan.

Calon jamaah harus memastikan bahwa biro umroh tersebut resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut cara mengecek travel umroh resmi dilansir dari berbagai sumber. Simak ulasan selengkapnya, Rabu (12/6/2024):

Mengecek travel umroh penting dilakukan agar calon jemaah umroh tidak mengalami kendala tertentu di kemudian hari.

Biro umroh di Indonesia harus memiliki izin dari Kemenag. Cara cek legalitas  suatu biro umroh bisa dilakukan secara online.

Anda bisa mengecek melalui laman resmi Kemenag, https://simpu.kemenag.go.id.

Dalam laman tersebut, masyarakat bisa terlebih dahulu memastikan agen travel yang akan dipilih resmi terdaftar atau tidak.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Tata cara untuk mengecek biro umroh atau agen travel umrah resmi berizin Kemenag sebagai berikut:

  1. Akses laman https://simpu.kemenag.go.id
  2. Pilih menu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
  3. Masukkan kata kunci pencarian, dapat nama PPIU, nomor SK, alamat, maupun nama direktur Setelah itu klik Cari PPIU. 

Nantinya, sistem akan memunculkan informasi detail mengenai biro umroh yang dicari. 
Sistem akan memunculkan informasi berupa nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, hingga jumlah cabangnya jika PPIU tersebut terdaftar di Kemenag. <br>
Dok. Istimewa

Seperti disebutkan di atas, jika cara mendaftar umroh di Indonesia bisa dilakukan melalui agen travel.

Biro travel umrah ini biasa disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

PPIU akan membuka rekening di Bank Penerima Setoran (BPS) yang digunakan sebagai penampungan setoran calon jemaah.

Nantinya, usai melakukan pendaftaran, jemaah dapat menyetor biaya ke rekening tersebut.

Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dok. Istimewa
  1. Lengkapi syarat pendaftaran seperti kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.
  2. Daftar ke PPIU. Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari.
  3. Setor Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke rekening penampungan PPIU pada BPS BPIU. Besaran biaya sesuai harga paket umrah dari PPIU.
  4. Tunggu dan terima bukti setoran BPIU.
Calon jemaah umrah bisa mengecek status keberangkatan umrah setiap saat.

Pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman Siskopatuh Kemenag RI. Berikut caranya.

  1. Buka laman https://simpu.kemenag.go.id/home/periksa
  2. Masukkan nomor pasti umrah
  3. Masukkan pin/akses
  4. Klik "Cek Status Umrah"
  5. Situs akan menampilkan status keberangkatan umrah calon jemaah
Tentang Ibadah Umroh
Dok. Istimewa

Umrah memiliki kemiripan dengan haji yang menjalankan tawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharapkan ridho Allah SWT.

Untuk itu, umroh menjadi salah satu rangkaian ibadah yang amat dimuliakan Allah SWT.

Tidak heran jika umat Muslim dari berbagai negara berbondong-bondong mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan umroh.

Dikutip dari laman NU Online, dalil umroh dalam Al-Qur'an terdapat dalam QS Al-Baqarah [2]: 158:

Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh.

Tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati.

Mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158).

1. Islam

Syarat wajib umroh yang pertama adalah beragama Islam. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji.

2. Baligh

Jika seseorang sudah baligh, maka ia mendapat kewajiban untuk melaksanakan umroh.

3. Berakal

Umroh diwajibkan atas umat Islam yang berakal. 

4. Amannya Perjalanan

Hal ini berkaitan atas amannya seseorang baik perjalanan berangkat maupun pulang menuju Makkah.

5. Mampu (Istitha'ah)

Mampu sebagai syarat wajib umroh dijelaskan melalui firman Allah SWT:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. 

(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Rekomendasi