Begini Potret Naskah Proklamasi Berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949, Pemberontakan Bersejarah Pasca Kemerdekaan

Naskah proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949 menjadi saksi bisu pemberontakan pasca kemerdekaan Indonesia.

Thomas
Oleh Thomas - Reporter
Begini Potret Naskah Proklamasi Berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949, Pemberontakan Bersejarah Pasca Kemerdekaan
Begini Potret Naskah Proklamasi Berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) Tahun 1949, Pemberontakan Bersejarah Pasca Kemerdekaan (Merdeka.com)

Naskah proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) dicetuskan oleh tokoh Islam asal Tasikmalaya, Kartosuwirjo pada 7 Agustus 1949.

Naskah proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) dicetuskan oleh tokoh Islam asal Tasikmalaya, Kartosuwirjo pada 7 Agustus 1949.
Dok. Istimewa

Sosok Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo merupakan seorang politisi Muslim asal Jawa Barat yang ingin merubah Republik Indonesia yang baru merdeka menjadi negara Islam dengan agama Islam sebagai dasar negara.

Melansir dari Instagram @arsip_indonesia, Minggu (14/1) naskah tersebut ditulis dalam secarik kertas dengan poin-poin yang menyatakan berdirinya sebuah negara islam.

Sejarah Negara Islam Indonesia

<b>Sejarah Negara Islam Indonesia</b>
Dok. Istimewa

Negara Islam Indonesia (NII) atau dikenal juga dengan Darul Islam (DI) merupakan sebuah kelompok pemberontak di Indonesia yang didirikan untuk membentuk negara Islam di tanah air.

Lewat proklamasinya tanggal 7 Agustus 1949, Kartosoewirjo ingin Indonesia berada pada naungan hukum Islam sepenuhnya.

Lewat proklamasinya tanggal 7 Agustus 1949, Kartosoewirjo ingin Indonesia berada pada naungan hukum Islam sepenuhnya.
Dok. Istimewa

Tekadnya tersebut menjadi bukti kekecewaanya terhadap pemerintah pusat dengan tidak mendirikan negara Islam.

Tercatat beberapa daerah menyatakan menjadi bagian dari NII terutama Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Dalam proklamasinya disebutkan "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Syariat Islam".

Lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Al Hadist".

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Proklamasi Negara Islam Indonesia (NII)

<b>Proklamasi Negara Islam Indonesia (NII)</b>
Dok. Istimewa

Proklamasi NII menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat Islam.

Selain itu terdapat penolakan yang keras terhadap ideologi selain Al Quran dan Al Hadits, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".

Berikut isi naskah teks proklamasi Negara Islam Indonesia selengkapnya.

PROKLAMASI

Berdirinya Negara Islam Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih

Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah

Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia

MENYATAKAN :

BERDIRINYA

NEGARA ISLAM INDONESIA

Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM.

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !

Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia

IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

ttd

S.M. KARTOSOEWIRJO

Madinah - Indonesia,

12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berakhirnya NII, Kartosoewirjo Dihukum Mati

Mengetahui gerakan tersebut, pemerintah Indonesia bereaksi cepat dengan menjalankan operasi untuk menangkap Kartosoewirjo.

Penumpasan para pemberontak itu berlangsung selama 13 tahun oleh TNI.

Pemberontakan Kartosoewirjo berakhir ketika aparat keamanan menangkapnya setelah melalui perburuan panjang di wilayah Gunung Rakutak di Jawa Barat pada 4 Juni 1962.

Pemerintah Indonesia kemudian menghukum mati Kartosuwirjo pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Diperkirakan 13.000 rakyat Sunda, anggota organisasi keamanan desa (OKD) serta tentara gugur. Anggota DI/TII yang tewas tak diketahui dengan tepat.

Rekomendasi