Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menangkap seorang residivis kasus pembobolan toko gadai elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial MAF (32) diringkus di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana tugas Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan pelaku telah lama menjadi buronan sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Saat proses penangkapan dan pengembangan kasus, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena mencoba melarikan diri.
"Pelaku mencoba kabur saat melakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curian," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jumat (15/5).
Advertisement
Gondol Puluhan Barang Elektronik
Arman menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2026. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 23 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, dan satu televisi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp62 juta.
"Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polda Sultra,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, Jatanras Polres Gowa dibantu tim Resmob Polres Kolaka Timur. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
Usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang telah dijual di berbagai daerah.
"Usai menangkap pelaku, kami mencari barang bukti yang telah dijual. Kami mencari dari Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap hingga Parepare dan mendapatkan 16 unit handphone dan lima laptop berbagai merek," ungkap Arman.
Menurut dia, modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Pelaku terlebih dahulu mendekati penjaga toko gadai dan mengajaknya keluar rumah untuk berbincang. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko lalu masuk dan menggasak barang-barang elektronik di dalamnya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri dan baru satu TKP yang terungkap,” jelasnya.
Advertisement
Residivis Kasus Kendaraan dan Narkotika
Polisi juga mengungkap MAF merupakan residivis dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo. Selain itu, ia juga pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kami jerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.