Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungka metode aliran dana dari bandar narkoba kepada mantan Kasat Reserse Narkoba, AKP Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan mulai dari bulan Juni 2025, AKP Malaungi secara rutin menerima uang dari bandar yang dikenal dengan inisial B.
Setiap bulan, total uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, AKP Malaungi mendapatkan bagian sebesar Rp 100 juta, sedangkan sisa Rp 300 juta diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Jadi mulai dari bulan Juni kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, kasat kebagian Rp 100 juta, kapolres kebagian Rp 300 juta," ungkap Zulkarnain saat dihubungi Jumat, 20 Februari 2026.
Advertisement
Kabar AKBP Didik Menerima Setoran dari Bandar Bocor
Praktik yang terjadi sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menanggapi hal ini, AKBP Didik Putra Kuncoro menginstruksikan AKP Malaungi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan segera.
"Kapolres perintahkan ke kasat 'kamu bereskan itu'. Begitu mau dibereskan enggak sanggup B ini," ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro mengancam akan mencopot jabatan AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota jika persoalan tersebut tidak tuntas.
"Akhirnya Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot," kata Zulkarnain.
Advertisement
Dihukum Sediakan Mobil Alphard
Dari bandar B, telah terhimpun dana sekitar Rp 1,8 miliar. AKP Malaungi kemudian diminta untuk menyiapkan mobil Alphard sebagai bentuk "hukuman".
"Nah jadi dari si B itu sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 M. Nah kemudian kamu saya hukum 'siapkan Alphard sebagai hukumannya'," ucap dia.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, AKP Malaungi mencari sumber pendanaan baru melalui pihak lain yang dikenal dengan inisial Koh Erwin atau KE. Koh Erwin setuju untuk memberikan dana sebesar Rp 1 miliar. Namun, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 700 juta.
"Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada kasat," tandasnya.