Aksi sejumlah pria diduga debt collector memberhentikan paksa dua orang pengendara sepeda motor, terekam dalam kamera CCTV dan ramai beredar di media sosial.
Melansir dari laman @warungjurnalis, disebutkan jika peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kamal Lama, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 22 Mei 2025 pagi.
Dalam video, terlihat dua pengendara motor mendadak dipepet oleh seorang pria. Lalu dari arah belakang muncul dua orang lainnya berboncengan. Mereka terlibat cekcok sampai salah satu debt collector menabrak motor korban dengan sengaja.
Korban sempat turun dari kendaraannya, namun dia kembali ditabrak hingga masuk ke dalam got. Pada keterangan unggahan, disebutkan jika korban sampai mengalami luka-luka di bagian kaki kanannya.
Setelah warga berkumpul, tiga pria diduga debt collector itu pun langsung pergi meninggalkan lokasi begitu saja. Sementara warga sekitar yang ada di lokasi langsung berkumpul.
"Tindakan ini menuai kecaman dari warga sekitar, yang mendesak adanya penertiban terhadap praktik debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum," tulis keterangan unggahan.
Advertisement
Ramai Dikomentari
Setelah dibagikan, unggahan tersebut pun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet. Banyak yang ikut menyoroti sikap si debt collector yang tidak sesuai aturan.
"Yang resmi ga kaya gini yah,. . Pihak lising nya datang kerumah menanyakan motor yang nunggak secara baik-baik,, jadi kalo ketemu yg kaya gini jangan mau,..," kata @eksan***
"Udah tindak kekerasan nih mending lawan," kata @andrias***
"Menagih kayak gitu gak seharusnya ada tapi yang ngutang juga mesti sadar diri juga,, kalo kejadian kayak gitu yang rugi juga yang ngutang.. tagihan bengkak aset diambil," kata @sml***
"Laporin aja yang berwajib udah ketauan kan ada bukti nya cctv gampang tinggal nyari pelaku meresahkan oknum seperti tuh !!," komen @adhii***
Sebagai informasi, penagihan cicilan seharusnya dilakukan melalui divisi internal desk collector di perusahaan pembiayaan. Namun, perusahaan pemberi kredit berhak menggunakan jasa pihak ketiga alias debt collector jika debitur mangkir dari kewajibannya.
Hanya saja, perlu dicatat bahwa debt collector yang dipekerjakan tidak boleh berbuat sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan. Debt collector perlu menunjukkan sejumlah dokumen penagihan terlebih dulu.
Pun dalam proses penagihan, debt collector dilarang menggunakan kekerasan. Larangan debt collector menarik paksa kendaraan debitur diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019.