Adik Brigadir J Unggah Foto Almarhum 'Mendidih Darah Ku saat ini Bang

Adik mendiang Brigadir J mengunggah foto sang kakak dengan kalimat kekecewaan.

Tantiya Nimas Nuraini
Oleh Tantiya Nimas Nuraini - Reporter
Adik Brigadir J Unggah Foto Almarhum 'Mendidih Darah Ku saat ini Bang
Ini Sosok Polisi Adik Brigadir J, Dimutasi Usai Kasus. Facebook Roslin Emika dan Merdeka ©2022 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Tuntutan tersebut mendapat respons negatif dari pihak keluarga korban. Terbaru, adik mendiang Brigadir J mengunggah foto sang kakak dengan kalimat kekecewaan.

Melansir dari akun Instagram maharezarizky, Kamis (19/1), simak ulasan informasinya berikut ini.

Mendidih Darahku

Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J mengunggah rasa kekecewaannya di Instagram Stories. Dalam unggahan tersebut, tampak Reza mengunggah foto mendiang Brigadir J.

Bukan hanya itu saja, Reza juga menyelipkan kalimat yang berisikan perasaannya saat ini. Reza mengaku mendidih darahnya saat ini.

"Mendidih darah ku saat ini bang," tulis Reza, adik mendiang Brigadir J.

Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

Selain Reza, keluarga mendiang Brigadir J juga kecewa dengan tuntutan yang diperoleh Ferdy Sambo. Mereka kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.  

"Kami merasa sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya."Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.

Berharap Hakim Objektif

Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan JPU tidak memiliki nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati, karena semua unsur Pasal 340 telah terpenuhi."Kami melihat JPU hanya memberikan hukuman seumur hidup saja, sementara dari pertimbangan mereka yang disampaikan itu sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.Ramos mempertanyakan alasan JPU tidak menuntut dengan hukuman mati, karena semua unsur sudah terpenuhi dan tidak ada alasan meringankan. Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan rasa keadilan untuk keluarga Brigadir J.Dia menambahkan, isu perselingkuhan yang dibangun JPU tidak berdasar. Hal itu dianggap hanya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain.

"Jadi JPU tersebut diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan kalau memang sudah pantas. Namun kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa kami dari penasihat hukum dan keluarga korban tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," tegasnya."Karena kami melihat niat dari Kuat Maruf, Riski Rizal, yang bantu proses pembunuhan berencana sampai berhasil," imbuh dia.Ramos menjelaskan, saat tindak pidana pembunuhan berencana itu terjadi, Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum. Dia mempunyai kewenangan dan mengetahui konsekuensi hukum tindak pidana itu."Kami juga melihat bahwa sosok Ferdy Sambo masih juga ada pengaruhnya," ucapnya.Ramos menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J. "Dia mengatakan tidak terima terhadap hukuman seumur hidup, karena Ferdy Sambo sudah membunuh anaknya dengan cara tidak manusiawi," sambungnya.Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Ferdy Kesek berharap, majelis hakim nantinya objektif saat memutus perkara itu. Hakim bisa saja untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi."Jadi hakim berhak untuk memutuskan secara objektif dan subjektif sehingga ada catatan hakim harus objektif dalam hukuman Ferdy Sambo," tutupnya.

Daftar Tuntutan Hukum Para Terdakwa

Lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima terdakwa sebelumnya didakwa pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan hukuman ini diberikan berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Jaksa menerangkan, Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.Terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia merupakan orang yang menembak Brigadir J. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi