Jelang sidang perdana Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan doa dan harapan yang ditunjukkan khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu kerabat Brigadir J melalui unggahan Facebook.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana yang diotaki oleh Sambo pada hari ini, Senin (17/10). Pihak keluarga Brigadir J pun berharap, agar sidang bisa berjalan lancar dan jaksa memberikan keputusan seadil-adilnya. Simak ulasan selengkapnya:
Advertisement
Ferdy Sambo bersama beberapa terdakwa lain kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang perdana pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10) besok.
Dalam sidang yang terdaftar pada nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, akan dibacakan tuntutan untuk kasus pembunuhan dan Obstruction Of Justice.
Kedua perkara tersebut telah digabung dalam satu dakwaan sebagaimana dakwaan kumulatif yang telah ditentukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Melalui unggahan di Facebook, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan doa dan harapannya menjelang sidang perdana yang digelar pada hari ini. Roslin Emika yang merupakan bibi dari Brigadir J berharap, agar jaksa bisa berlaku seadil-adilnya terhadap para terdakwa. "Sidang perdana kasus almarhum anak kami almarhum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini. Sidang terdakwa Sambo. Semoga dakwaan jaksa penuntut umum berlaku seadil2nya," tulisnya dalam keterangan unggahan. Melalui postingannya itu, Roslin juga membagikan foto-foto mendiang keponakannya. Ia juga turut menyematkan hastag berupa #JusticeforbrigadirY dan #kejagungRI.
Advertisement
Di postingan sebelumnya, Roslin juga sempat membagikan foto merekam momen saat pihak keluarga Brigadir J menggelar ibadah bersama di acara peringatan 100 hari keponakannya itu. "Kenangan ibadah bersama tim lawyer dalam acara 100 hari amarhum anak kami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Semoga besok pembacaan dakwaan kepada si Sambo berjalan dengan baik dan kepuasan yg seadil2nya," tulisnya.
Advertisement
Dalam dua perkara yang di dakwakan, Ferdy Sambo disebut melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana.Bersamaan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dengan pasal yang sama.Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.Ia didakwakan bersama terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.