Umat Islam di seluruh dunia tengah menantikan Hari Raya Idul Adha. Setiap tahunnya, Hari Raya Idul Adha akan diselenggarakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan 10 Dzulhijjah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Bukan hanya sholat saja, Idul Adha juga identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Kurban sendiri adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda untuk terus menyembah Allah SWT. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga rutin melaksanakan kurban sembari menunaikan ibadah haji. Hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban meliputi domba, kambing, unta dan sapi.
Namun, terdapat larang-larangan kurban yang perlu diperhatikan oleh umat Islam. Agar nantinya amalan baik dari kurban tidak luntur karena melakukan larangan tersebut. Lantas apa saja larangan kurban yang harus diketahui oleh umat Islam?
Melansir dari laman zakat.ot.id, Jumat (8/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
Larangan kurban yang harus diperhatikan pertama adalah menjual daging hewan kurban. Saat hewan ternak disembelih menjadi hewan kurban, seluruh bagian tubuhnya harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 28,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim)
Imam Asy Syafi’i mengatakan,
"Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)."
Advertisement
Larangan kurban yang kedua yaitu memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh dari hewan kurban itu sendiri. Sebagaimana dalil dari riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »Artinya:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."Pada hadist tersebut bisa diambil himahnya, upah peyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelihannya. Akan tetapi, hendaknya para pekurban telah menyediakan upah khusus dari kantong sendiri untuk diberikan sebagai upah penyembelih hewan kurban tersebut.
Advertisement
Larangan kurban yang ketiga adalah memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang-orang yang hendak berkurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim Abu Daud,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَArtinya:
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).Larangan ini berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan bagian manapun. Baik itu rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak hingga di sekitar kemaluan. Mencukur ini juga termasuk memendekkan, mencabut, mencukur habis, membakar hingga memotong dengan bara api.Namun, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i memotong rambut dan kuku adalah makruh bagi pekurban dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Al-Nasai).
Advertisement
Larangan kurban yang terakhir adalah menggagalkan hewan kurban yang sudah ditentukan. Umat Islam sebaiknya tetap konsisten jika sudah membeli dan berniat untuk berkurban. Jangan kemudian menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda. Jika itu terjadi, maka perlu diingatkan kembali jika berkurban hanya untuk Allah SWT. Akan tetapi, jika umat Islam ingin menukarkan hewn kurban, niat itu lebih baik jika dibandingkan dengan menjualnya kembali.