Ini 5 Aturan Perayaan HUT ke-76 RI di era Pandemi, Harus Dilakukan Secara Online

Aturan pemerintah soal lomba peringatan Kemerdekaan Indonesia

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Ini 5 Aturan Perayaan HUT ke-76 RI di era Pandemi, Harus Dilakukan Secara Online
Lomba 17 Agustusan. Foto: Arie Basuki ©2021 Merdeka.com

Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, biasanya identik dengan berbagai perlombaan yang bertujuan untuk memeriahkan suasana. Namun, peringatan tersebut kali ini nampaknya tidak bisa dilakukan seperti biasanya mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum stabil.

Untuk mencegah penyebaran virus yang semakin meluas, Pemerintah pun akhirnya melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ada beberapa pedoman teknis yang harus ditaati jika ingin merayakan Hari Kemerdekaan, di antaranya:

Aturan Menteri Dalam Negeri

Dalam aturan yang tertuang pada SE Nomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, ada beberapa pedoman teknis dalam perayaan hari Kemerdekaan.

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Hal teknis lain yang juga diatur melalui Surat Edaran tersebut ialah kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Tidak Boleh Adakan Lomba yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan

Dalam surat edaran itu juga memuat larangan untuk mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bagi warga yang tetap ingin mengadakan perlombaan, dianjurkan untuk melaksanakannya secara virtual guna mencegah penularan virus. "Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," kata Kepala Pusat Penerangan  Kemendagri, Benni Irawan, dikutip dari laman Liputan6.com.

Aturan Rayakan Kemerdekaan RI di tengah Pandemi

Secara singkat, isi surat edaran tersebut mengandung 5 poin penting berikut:

  1. Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 diminta dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
  2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
  4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.
  5. Jika tetap ingin menggelar perlombaan, harus dikemas dalam bentuk perlombaan yang menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Rekomendasi