Umrah Kembali Dibolehkan, Begini Penampakan Terbaru di Masjidil Haram Mekkah

Potret kondisi terkini Masjidil Haram usai Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah dilaksanakan.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Umrah Kembali Dibolehkan, Begini Penampakan Terbaru di Masjidil Haram Mekkah
Potret Kondisi Terkini Masjidil Haram. Instagram/@dunia_kaumhawa ©2020 Merdeka.com

Kabar bahagia datang untuk para umat Islam di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali mengizinkan jamaah luar negeri untuk melakukan ibadah umrah, sejak 1 November 2020 lalu.

Sebelumnya, diketahui jika Pemerintah Arab Saudi menutup layanan ibadah umrah sejak bulan Maret lalu, demi meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) agar tak semakin meluas.

Kini para jamaah umrah sudah nampak mulai melakukan aktivitas ibadah di Masjidil Haram. Hal tersebut terlihat dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @dunia_kaumhawa. Namun sebagai langkah pencegahan virus, hanya sebanyak 30 persen dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan umrah per harinya. Berikut potretnya:

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @dunia_kaumhawa, merekam kondisi terkini Masjidi Haram pasca Pemerintah Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah kembali dilakukan.

Dalam keterangan, disebut jika video tersebut diambil pada tanggal 1 November 2020, bertepatan dengan jamaah yang akan melaksanakan shalat maghrib.

Dalam video nampak jamaah sudah mulai memadati Majidil Haram untuk melaksanakan rangkaian ibadah umrah. Meski begitu, terlihat aturan jaga jarak (social distancing) tetap diterapkan oleh jamaah.Dalam video terlihat jarak antar jamaah sengaja dibatasi sekitar 1 meter. Jamaah yang ada di Masjidil haram juga terlihat mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker selama beribadah. Terlihat pula petugas keamaan yang terus berjaga demi memastikan ibadah umrah di tengah pandemi tetap berjalan sesuai aturan.

Berikut video kondisi terkini Masjidil Haram, dilansir dari Instagram @dunia_kaumhawa, Jumat (6/11):

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

MasyaAllah,Alhamdulillah🥺🥺 Panggil kami Ya Allah🤲😢 " Semoga suatu saat kami bisa ke sini terlebih untuk memunaikan ibadah haji dan umroh bersama keluarga tercinta kami Ya Rabb,aamiin "🙏🤗 عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim). . . Sc:tiktok/mudahkebaitullah . . Tag seseorang yuk gengs ❤️ . . 👥 Follow @dunia_kaumhawa . Semoga yang Like ♥️ & Komen 📝 postingan ini senantiasa menemukan kebahagiaannya Aamiin . . ➖➖➖🌼🌼🌼 . TERTARIK UNTUK PAID PROMOTE DI AKUN KAMI? 😍😍 Langsung cek Bio ya gengs 🤗❤️ Atau WA📲 088228890333 . ➖➖➖🌼🌼🌼 🔄@penyebarkebaikanislam #mekkah #masjidramliemusofa #pemandanganindah #ppmurah #masjidindah #keajaibandunia #videoviral#openppmurah #infopenting #videoinspirasi #videoislami #pptermurah #pejuangsubuh #tiktokhits #kamuharustau #ppmurahbanget #videobaper #motivasihidup #videoislami #videokebaikan #hidayah #trending #trendingtweeter #viral #videoviral #hidayah #dunia_kaumhawa

Sebuah kiriman dibagikan oleh 𝓓𝓾𝓷𝓲𝓪_𝓴𝓪𝓾𝓶𝓱𝓪𝔀𝓪 (@dunia_kaumhawa) pada5 Nov 2020 jam 1:17 PST

Di Indonesia sendiri, beberapa daerah sudah mulai mengizinkan operasional perusahaan jasa travel umrah. Salah satunya ialah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung. Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Agus Saparudin menjelaskan, kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Kemenag pusat. Hanya saja, ia menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi. Ini berlaku baik untuk jemaah maupun perusahaan jasa travel.Beberapa syarat atau aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tersebut adalah, usia (jemaah umrah) disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi dari 18 hingga 50 Tahun. Lalu, jemaah tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI.Para jemaah pun harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19. Terakhir adalah menyertakan bukti bebas Covid-19 metoda swab test dari rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes.Surat ini berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan, atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan travel untuk menginformasikan hal ini kepada calon jemaah yang ingin berangkat pada tahun ini yang jumlahnya pun masih dalam pendataan.

Rekomendasi