Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Komentar Fairuz A Rafiq soal Kebohongan Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan putusan atas kasus 'ikan asin' yang melibatkan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Komentar Fairuz A Rafiq soal Kebohongan Jadi Sorotan
Fairuz A Rafiq. ©2019 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan putusan atas kasus 'ikan asin' yang melibatkan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara virtual pada Senin (13/4) kemarin. Fairuz A Rafiq kemudian diketahui mengunggah sebuah pesan yang menohok di laman Instagram pribadinya. Berikut ulasannya:

Unggahan Fairuz

Dalam laman Instagram pribadinya, Fairuz terlihat mengunggah sebuah foto tangkapan layar dari portal berita online dengan judul yang mengatakan jika ketiga terdakwa jakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun menuliskan sebuah keterangan yang menohok dalam unggahannya tersebut. Ia menyebut jika waktu akhirnya mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Terimakasih ya Allah," tulis Fairuz.

Sidang Digelar secara Virtual

Menyikapi adanya wabah virus Corona yang kini tengah merebak di Indonesia, sidang putusan kasus 'ikan asin' ini akhirnya digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik karena ketiga tersangka menyebabkan korban yakni Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video pencemaran nama baik tersebut diunggah di media sosial.

Dapat Hukuman yang Berbeda

Dalam sidang putusan tersebut, ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang berbeda-beda. Rey Utami sendiri kabarnya menerima hukuman paling ringan dibanding Galih dan Pablo. Galih Ginanjar divonis hukuman penjara paling berat selama dua tahun empat bulan, Pablo Benua divonis satu tahun delapan bulan, kemudia Rey Utami divonis satu tahun empat bulan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Fairuz melaporkan ke pihak kepolisian karena merasa dilecehkan oleh perkataan Galih Ginanjar dalam video yang diunggah di kanal Youtube Rey Utami dan Pablo Benua. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan Galih saat dirinya menyebut kata 'ikan asin' sebagai penggambaran metafora organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Penyataan tersebut pun langsung ramai diperbincangkan usia videonya di unggah.

Fairuz Melaporkan sejak Juli 2019

Pihak Fairuz A Rafiq sendiri lalu melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut sejak bulan Juli 2019 ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, Galih, Rey, dan Pablo dijerat pasar 27 Ayat 1, Ayat3, Jo Pasal 45 Ayat 1 undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Rekomendasi