Teddy Tiba-tiba Muncul, Ngaku Inves Rp650 Juta di Indekos 32 Pintu Peninggalan Lina

Harta peninggalan Lina yang bernilai fantastis yakni Rp10 miliar lebih itu kembali dibahas oleh Teddy.

Billy Adytya Kurniawan
Oleh Billy Adytya Kurniawan - Reporter
Teddy Tiba-tiba Muncul, Ngaku Inves Rp650 Juta di Indekos 32 Pintu Peninggalan Lina
teddy. Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) ©2020 Merdeka.com

Teddy suami mendiang Lina muncul kembali dan mengejutkan banyak pihak. Dia muncul secara tiba-tiba setelah sempat menghilang saat pengumuman hasil autopsi mendiang Lina keluar.

Harta peninggalan Lina yang bernilai fantastis yakni Rp10 miliar lebih itu kembali dibahas oleh Teddy. Lalu seperti apa kisah mengejutkan Teddy selengkapnya? Berikut ulasan dari berbagai sumber.

Rangkul 10 Kuasa Hukum

Muncul kembali, kini Teddy ingin meluruskan persoalan harta warisan peninggalan Lina yang bernilai Rp10 miliar lebih itu. Seperti video unggahan saluran Youtube RCTI - INFOTAINMENT pada program acara Silet, Teddy tengah merangkul sebanyak 10 orang kuasa hukum yang akan mendampinginya.

"Ada sepuluh orang yang dampingin," ujar salah seorang kuasa hukum Teddy menjelaskan.

Keluarkan Uang Rp500 Juta untuk Bangun Indekos

Dari sekian banyaknya warisan peninggalan Lina, indekos atau kos-kosan 32 pintu adalah salah satunya. Teddy mengaku, bahwa ia juga ikut mengeluarkan uang dalam pembangunan kos-kosan yang akan diwariskan kepada anak Lina dan Sule, Putri sebanyak Rp500 juta.

"Ada sekitar yang pertama, saya sekitar masuk di bank swasta ada sekitar lima ratus (juta) buat kekurangannya," ujar Teddy.

Kembali Keluarkan Uang Rp150 Juta Buat Renovasi

Tak hanya itu, Teddy juga menjelaskan bahwa dirinya juga ikut andil dalam merenovasi indekos 32 pintu peninggalan almarhum sang istri. Ia tengah mengeluarkan uang sebanyak Rp150 juta untuk biaya renovasi bangunan tersebut.

"Terus buat renovasi sekitar seratus lima puluh juta juga, gitu," jelasnya.

Sebelumnya Tak Punya Kuasa Hukum

Diketahui kasus pelaporan anak Lina dan Sule, Rizky Febian soal kejanggalan kematian sang ibu sempat menjadi polemik. Saat kasus tersebut berjalan, Teddy mengatakan tak mempunyai kuasa hukum karena ia merasa tidak bersalah dan tak mau menuntut balik.

"Dari awal sampai akhir saya enggak sewa lawyer karena saya enggak merasa bersalah, gitu. Terus mau nuntut balik, ini juga kata orang Sunda mah 'hade goreng eta budak sorangan' (baik buruk itu anak sendiri) kata almarhum mah, akhirnya saya forgive aja ngasih maaf buat a' iky gitu, buat yang dulu memang jadi pelapornya," ujar Teddy.

"Hasilnya juga negative, zonk. Enggak ada hasilnya. Kemarin kasusnya sudah ditutup, cuman sekarang buat biar buat apa ya, karena saya awam juga jadi saya langsung tunjuk kuasa ke beliau, bapak Mohamad Ali Nurdin buat beres, kalau saya yang maju takut salah lagi," lanjutnya.

Ungkap Penghasilan Indekos Rp300 Juta Lebih

Teddy mengungkapkan bahwa Indekos 32 pintu tersebut disewakan seharga Rp600 ribu per bulannya. Sehingga penghasilan kotor yang akan didapatkan disebut Teddy sebanyak Rp200 hingga Rp300 juta per tahun.

"Ini sebulannya rata-rata enam kali dua belas aja, enam ratus kali dua belasan, sekitar segitu. Listrik sama air belum, listrik ada apa tuh namanya, token. Sekitar dua ratus sampai tiga ratus juta lebih lah," ujar Teddy.

Teddy Tak Dapat Bagian

Sang suami yaitu Teddy juga tidak memiliki hak atas warisan Lina. Hal ini dikarenakan harta yang ditinggalkan oleh Lina berasal dari pernikahan sebelumnya bersama Sule.

"Kalau itu tidak punya hak waris dari aset sebelumnya. Tidak ada tuh aset bawaan, jadi kita perlu meluruskan, itu pembagian apa saja. Teddy dan bayinya kita anggap tidak ada (hak waris), karena (harta) ini dari pernikahan sebelumnya," jelas pengacara Lina.

Rekomendasi