Perjalanan Revitalisasi Monas Hingga Pemerintah Minta Dihentikan

Mengeluarkan dana sebesar Rp 150 milliar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan sayembara untuk penataan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Setelah sayembara dilakukan, revitalisasi Monas akan segera dilakukan, ini dikatakan Anies pada 4 Desember 2018 lalu.

Billy Adytya Kurniawan
Oleh Billy Adytya Kurniawan - Reporter
Perjalanan Revitalisasi Monas Hingga Pemerintah Minta Dihentikan
Proyek Revitalisasi Monas. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan sayembara untuk penataan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Anies sampai mengeluarkan dana sebesar Rp 150 milliar untuk sayembara itu.

Setelah sayembara, revitalisasi Monas akan segera dilakukan, ini dikatakan Anies pada 4 Desember 2018 lalu.

Kala itu, Anies mengatakan revitalisasi Monas nantinya pada bagian diorama akan diberikan fasilitas audio visual. Diharapkan agar pengunjung tahu tentang diorama tersebut secara detail. Namun tak berjalan mulus, pemerintah minta revitalisasi Monas dihentikan. Penasaran? Berikut ulasan lengkapnya:

Reaksi Menteri Basuki

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sebelumnya kawasan Monas pernah direvitalisasi oleh empat gubernur DKI Jakarta. Menurut Basuki tiga gubernur sebelumnya sudah memiliki izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Di era Gubernur DKI Anies Baswedan revitalisasi dilakukan tanpa izin.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu," ujar Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (27/1).

Mensesneg Minta Disetop

Mengaku belum terima surat izin perihal revitalisasi Monas, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta agar proyek itu harus dihentikan sebelum ada izin.

"Intinya sampai menunggu izin itu harus dihentikan," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

Tak Sesuai Prosedur

Terkait revitalisasi Monas tanpa izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya beranggapan pengerjaan di Monas tak sesuai dengan prosedur jika dilihat secara fisik.

"Sisi prosedur saja ada kesalahan nanti di dalam prosedur Keppres 25 tahun 95 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," kata Siti Nurbaya di Komplek Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Tak Minta Izin

Mensesneg Pratikno mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak meminta izin untuk revitalisasi Monas. Padahal sebelumnya sudah dikirim surat terkait masih ada prosedur yang belum dilalui. Hal ini dikatakan Pratikno saat ditanya soal revitalisasi kawasan Monas yang menebang 190 pohon.

"Menteri mengirim surat pada Gubernur DKI mengatakan ada prosedur yang belum dilalui. Kemudian ada surat dari Sekda DKI isinya bukan meminta izin tapi penjelasan (revitalisasi)," kata Pratikno dalam raker dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/1).

DPRD Panggil Pemprov DKI

Sehubungan dengan revitalisasi Monas tanpa mengantongi izin, Pimpinan DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi dalam sebuah rapat gabungan pimpinan. Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi ingin mendapat penjelasan detail terkait revitalisasi tanpa koordinasi dengan pemerintah tersebut.

"Kan harusnya kaitannya dengan pemerintah pusat, ketua dewan pengarahnya kan Mensesneg, dia (Gubernur DKI) sebagai sekretaris dewan pengarah harusnya buka komunikasi lah," kata Prasetyo di gedung DPRD, Selasa (28/1).

Jawaban Pihak Pemprov DKI

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengaku sudah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Mensesneg pada Jumat (24/1) kemarin. Tak hanya itu, ia juga sudah melampirkan dokumen pendukung yaitu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

"Sudah (diajukan soal izin) bareng Pak Sekda," kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

"Terus dokumen sayembara, hasil desain sayembaranya, sama Pergub 792 Tahun 1997," lanjutnya menjelaskan.

PSI Laporkan Kontraktor ke KPK

Anggota DPRP Fraksi PSI Justin Andrian Untayana melaporkan kontraktor yang tidak lain adalah PT Bahana Prima Nusantara. Lokasi kantornya terletak di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01/07 Ciracas, Jakarta Timur. PSI membuat laporan ke KPK karena menganggap kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar keberadaannya tidak jelas.

"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga gak jelas malah," ujar tim advokasi PSI Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

"Dari website lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur. Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," ujarnya.

Kontraktor akan Somasi PSI

Mengetahui laporan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, pihak PT Bahana Prima Nusantara mengaku akan lakukan somasi. Somasi dilakukan karena PSI menggunakan google map dan tak terjun secara langsung untuk mengecek alamat.

Pengacara PT Bahana Prima Nusantara menjelaskan bahwa lokasi berada di kompleks perkantoran dan sudah memiliki legalitas dan validasi jelas, karena sudah berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

"Kami akan somasi karena dia hanya menggunakan google map (tidak terjun langsung) dan tidak ada mengecek ke DMPTSP DKI Jakarta," kata pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dihentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta."Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).Penundaan revitalisasi menunggu surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI."Tunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.

Rekomendasi