Galih Ginanjar menjalani sidang terkait pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1) kemarin. Sidang kasus 'ikan asin' dengan agenda tanggapan eksepsi berakhir dengan penolakan oleh JPU.
Saat sidang digelar, istri Galih, Barbie Kumalasari tampak tak hadir di persidangan tersebut. Diketahui bahwa Barbie lebih memilih untuk melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan.
Advertisement
Pilih Perawatan Miss V
Pada hari yang sama saat sidang sang suami digelar, Barbie Kumalasari lebih memilih datang ke Dermapro yang merupakan sebuah klinik kecantikan. Ia memilih melakukan perawatan vagina rejuvenation treatment.
"Kalau kulit kan aku selalu perawatan. Nah denger denger ada perawatan buat area miss V (vagina). Walaupun Galih lagi enggak ada tetap perawatan harus ya dok ya," ucap Barbie saat ditemui di Dermapro Aesthetic Clinic, Jakarta Barat, Senin (13/1) dikutip dari Kapanlagi.com.
Advertisement
Harapan Barbie Kumalasari
Meski demikian, Barbie mengatakan tetap berharap agar sang suami yang belum diputus pengadilan dapat menjadi tahanan kota. Sehingga perawatan miss V yang ia lakukan tak sia-sia dan dapat menjadi kejutan untuk suami tercinta."Iya doain, mudah-mudahan aja Galih jadi tahanan luar. Makanya prepare treatment ini jadi berhalangan hadir ke persidangan," ucap Barbie dikutip dari Kapanlagi.com.
Advertisement
Tak Boleh Langsung Berhubungan Intim
dr. Evelyn Anggun Natalie mengatakan jika setelah melakukan perawatan miss V, Barbie tak boleh langsung berhubungan intim dengan sang suami. dr. Evelyn pun memastikan jika setelah melakukan perawatan tersebut, sang suami akan merasa puas saat melakukan hubungan intim dengannya. "3 hari (tak boleh berhubungan intim). Filler-nya khususnya untuk vagina dan saat dipegang memang terlihat ok. Banyak pasien bilang lebih percaya diri apalagi yang abis melahirkan," ucap dr.Evelyn dikutip dari Kapanlagi.com.
Advertisement
Trio Ikan Asin Minta Pindah Lokasi Sidang
Sidang yang digelar pada Senin (13/1) kemarin berakhir dengan penolakan dari JPU. Donny M Sany selaku jaksa, menjelaskan mengapa hal ini dapat terjdi. "Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny di persidangan seperti dikutip dari Kapanlagi.com.Diketahui bahwa terdakwa kasus pencemaran nama baik Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar beserta kuasa hukum menginginkan agar proses peradilan pindah ke Pengadilan Negeri, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Pihak JPU Keberatan
Dilansir dari Kapanlagi, pihak JPU menyimpulkan keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. Hasilnya akan ada di putusan sela yang akan terselenggara pada persidangan minggu depan. "Berdasarkan pendapat kami sebagai jaksa penuntut umum terhadap ekspeksi yang disebutkan. Kami berkesimpulan, supaya majelis hakim sependapat dengan kami bahwa keberatan terhadap eksepsi Pablo Putra Benua, Rey Utami, melalui kuasa hukum hukumnya," ucapnya di persidangan, Senin (13/1) kemarin seperti dikutip dari Kapanlagi.com.Donny pun menambahkan jika ada pertimbangan yang harus diperhatikan. Dalam hal ini, ada pertimbangan yang berbenturan seperti sejak awal proses telah berlangsung di Polda Metro Jaya yang berada di Jakarta Selatan, namun berbagi saksi yang berasal dari tempat yang berbeda.
Advertisement
Alasan Minta Pindah Lokasi Sidang
Pihak trio ikan asin mengungkapkan alasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Hal ini dikarenakan lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya."Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucapnya dikutip dari Kapanlagi.com.