Presiden Jokowi memilih 7 anak muda terbaik sebagai staf khusus presiden. 7 Anak milineal ini akan membantunya lima tahun ke depan di Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah, Billy Mambrasar, Putri Tanjung, Adamas Belva, Ayu Kartika Dewi, Aminuddin Ma'ruf, Angkie Yudistia, dan Andi Taufan.
Keputusan Jokowi memilih 7 anak muda ini sempat menuai pro kontra. Terlebih soal gaji yang akan diterima ketujuh stafsus presiden. Mereka akan mendapat gaji Rp 51 juta per bulan.
Sebagian pihak menganggap gaji itu terlalu besar sehingga muncul tudingan para stafsus akan bermewah-mewah mengantongi uang puluhan juta. Mengetahui berbagai tudingan, salah seorang stafsus Billy Mambrasar memberikan tanggapannya.
Advertisement
Billy Mambrasar memberikan tanggapan terkait terkait gaji yang akan diterimanya Rp 51 juta perbulan. Banyak yang menilai gaji itu terlalu besar. Melalui aku Twitternya, Billy mengatakan bahwa dia pernah mendapat gaji lebih besar daripada sekarang.
"Maaf sekali tp tuduhan bhw kami akan bermewah mewah dgn gaji segitu, jujur, wkt kerja sbg Insinyur d perusahaan migas, gaji sy jauh di atas itu! Sy jg punya company sndiri saat ini dgn penghasilan jauhhh di atas angka itu! Sy trima tawaran stafsus krn sy bgt mencintai Indonesia."
Cuitan pria berusia 31 tahun ini menjadi sorotan. Cuitannya telah di-retweet sebanyak 2.4 ribu dan disukai 4.6 pengguna Twitter.
Advertisement
Sebelum menjadi staf khusus, Billy Mambrasar sudah pernah bekerja di sebuah perusahaan migas. Dia juga memiliki perusahaan sendiri, salah satunya Yayasan Kitong Bisa.Dari pernyataannya tersebut, Billy membeberkan kalau dia sudah menikmati gaji lebih dari Rp51 juta, jauh sebelum menjadi staf khusus Presiden Jokowi. Secara tidak langsung dia membantah kalau akan bermewah-mewah dengan gaji yang akan diperoleh itu.Bagi Billy, menjadi staf khusus bukan perkara jumlah gaji dan kekuasaan. "Kami menerima tawaran ini hanya karena kecintaan kami ke Indonesia. Bukan krn kekuasaan dan uang!" ungkap Billy dalam cuitannya, Sabtu (23/11) lalu.
Advertisement
Kebenaran angka Rp51 juta untuk gaji staf khusus Presiden tiap bulan memang benar adanya. Ketentuan gaji bulanan tersebut tertulis dalam lembaran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2015, tentang Besaran Hak Keuangan Staf Khusus Presiden dan pegawai kepresidenan lainnya.
Di Pasal 5 Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa, "Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan."Hak keuangan yang diterima oleh staf khusus presiden ini sudah berlaku sejak Januari 2016 lalu. Masih ada kemungkinan adanya perubahan hak keuangan staf khusus, apabila ada perubahan dalam Peraturan Presiden ini.
Advertisement
Gaji Billy Mambrasar sebelum menjadi staf khusus bisa jadi lebih besar dari Rp51 juta per bulan. Angka tersebut sebenarnya sangat relatif, dan tidak boleh dilihat dari segi angka saja. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, dijelaskan tugas staf khusus secara umum.
Dalam Pasal 18 yang sudah diubah dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, menyebutkan bahwa, "Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."Tugas ini tentu tidak bisa dikatakan mudah dan ringan, karena berada langsung di bawah Presiden dan bertugas membantu melaksanakan perintah pemimpin negara.
Advertisement
Peraturan mengenai tugas seorang staf khusus Presiden dan staf kepresidenan lainnya, sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan tersebut lalu diubah ke peraturan yang berlaku saat ini, Peraturan Presiden Nomor 39 Nomor 2018.
Perubahan yang dimaksud tidak terlalu signifikan tertuju pada tugas staf khusus, tapi lebih pada jumlah Staf Khusus. Disebutkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2015 Pasal 18, paling banyak jumlah Staf Khusus Presiden ialah 10 orang.
Isi pasal tersebut lalu diubah menjadi, "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. Kini, Presiden Jokowi memiliki 14 Staf Khusus Presiden.