Pengumuman mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 oleh pemerintah masih belum ada, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Masyarakat mulai mengajukan berbagai pertanyaan, salah satunya adalah "apakah jalur cumlaude akan dihadirkan kembali dalam rekrutmen tahun ini?"
Selain formasi umum, terdapat juga formasi khusus dalam seleksi CPNS. Dasar hukum terkait hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8 ayat (1) dan (2).
Pasal ini menyatakan bahwa penetapan kebutuhan terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, sementara jenis penetapannya ditentukan melalui Keputusan Menteri PANRB. Dengan demikian, formasi khusus dapat berbeda pada setiap periode seleksi.
Rincian mengenai formasi khusus untuk CPNS 2026 nantinya akan bergantung pada keputusan resmi dari Menteri PANRB sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Sebagai contoh, pada seleksi penerimaan CPNS 2024, terdapat beberapa jalur khusus yang dibuka, antara lain:
1. Lulusan cumlaude dari perguruan tinggi dan program studi berakreditasi unggul;
2. Penyandang disabilitas dengan kualifikasi yang sesuai untuk jabatan;
3. Putra/putri Papua;
4. Putra/putri Kalimantan.
Advertisement
Meskipun pengumuman resmi mengenai pendaftaran CPNS 2026 belum tersedia, syarat formasi khusus yang diterapkan pada seleksi sebelumnya bisa dijadikan pedoman awal bagi pelamar. Hal ini akan membantu mereka dalam mempersiapkan dokumen sejak awal dengan lebih baik.
Syarat dan Dokumen Pelamar CPNS Cumlaude mencakup beberapa poin penting, yaitu:
- Pelamar harus merupakan lulusan S1 dengan predikat cumlaude atau dengan pujian, dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00.
- 2. Lulusan harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A atau Unggul pada saat mereka lulus.
3. Bagi lulusan dari luar negeri, diwajibkan untuk melampirkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan setara cumlaude yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
4. Pelamar juga harus menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari BAN-PT atau LAM yang masih berlaku pada saat kelulusan.
Advertisement
1. Bukti yang Diperlukan:
Untuk membuktikan status disabilitas, pelamar harus menyertakan
a) Surat keterangan dari dokter yang berasal dari RS Pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas yang dialami.
b) Pelamar juga diharuskan mengirimkan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2. Ketentuan Melamar ke Formasi Lain:
Pelamar disabilitas diperbolehkan untuk melamar ke formasi umum atau khusus lainnya dengan syarat sebagai berikut:
a) Hanya diperbolehkan untuk jabatan yang ditandai dengan simbol (*).
b) Saat melakukan pendaftaran, pelamar wajib menyatakan statusnya sebagai penyandang disabilitas, yang harus dibuktikan dengan surat dari dokter.
c) Pelamar juga harus mengikuti seleksi dengan jadwal dan materi yang sama seperti yang diterapkan pada formasi umum.
Advertisement
1. Keturunan asli Papua yang berasal dari garis ayah dan/atau ibu, harus dibuktikan dengan:
- a) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- b) Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kepala Suku.
2. Pendidikan yang diharuskan minimal:
- a) D3 dengan IPK minimal 2,60 dari skala 4,00.
- b) S1 dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00.
3. Kemampuan dalam Bahasa Inggris, yang harus dibuktikan melalui sertifikat tes (maksimal 2 tahun terakhir):
- a) Skor TOEFL minimal 400.
- b) Skor CBT minimal 97, IBT minimal 32, TOEIC minimal 345, atau IELTS minimal 4,5.
Advertisement
Untuk melakukan registrasi akun di SSCASN BKN, pelamar harus menunjukkan KTP yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota di Kalimantan. Proses pendaftaran ini masih mengikuti ketentuan seleksi CPNS 2024 dan kemungkinan akan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan formasi tahun 2026.
Meskipun demikian, informasi tersebut dapat dijadikan pedoman bagi pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan lebih awal, sehingga mereka dapat menghindari masalah administrasi saat masa pendaftaran berlangsung.