Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurban Satu Ekor Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Beserta Syarat Sahnya

Kurban Satu Ekor Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Beserta Syarat Sahnya ilustrasi kambing dan domba. tripadvisor.com

Merdeka.com - Kurban satu ekor kambing untuk berapa orang? pertanyaan itu mungkin masih membuat penasaran bagi banyak orang. Terlebih lagi, menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha yang tinggal menghitung hari ini.

Berkurban saat Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dalam Islam. Kurban atau Qurban merupakan istilah yang berasal dari kata Qoroba yaitu Taqarrub artinya mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum peruntukan hewan kurban kambing, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.

Lalu bagaimana hukumnya? Berikut ulasan selengkapnya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Senin (20/6/2022):

Kurban Satu Kambing untuk Satu Orang

Dikutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama sepakat jika satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan kurban untuk satu orang.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut:

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.

Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.

Kemudian Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki juga menjelaskan alasan ulama bersepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing.

Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu.

Bagaimana Jika Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Di samping hal tersebut, ada pula yang menganggap jika satu ekor kambing bisa untuk kurban satu keluarga. Padahal, yang dimaksud dari pernyatan itu sebenarnya ialah seseorang yang berkurban tetap bisa berbagi pahala dengan keluarganya. Berdasarkan kisah Rasulullah SAW, dahulu beliau pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.Kemudian, kisah ini pun dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW kepada umatnya. Beliau turut menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih olehnya. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.Dari kisah itulah, kemudian para ulama menyimpulkan jika kurban memang untuk satu orang saja. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga. Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.

Syarat Sah Berkurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih, dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya, yakni: Jenis Hewan KurbanJenis hewan yang akan dikurbankan harus berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Allah SWT berfirman:

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)Jika di Indonesia, hewan ternak selain sapi seperti kerbau diperbolehkan karena hakikatnya sama dengan sapi.

Usia Hewan

Hewan yang akan dikurbankan usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
  • Tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:

    ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

    Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).Berkurban merupakan salah satu bentuk ketaatan paling utama. Kurban adalah bentuk syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karena itulah setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.

    (mdk/khu)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP