Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Normal, Berlaku Sejak 1 Mei 2020

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Normal, Berlaku Sejak 1 Mei 2020 Modalku bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pada Januari 2020 lalu, iuran BPJSKesehatan sempat mengalami kenaikan. Biaya iuran yang dikenakan untuk kelas 1 sebesar Rp160 ribu, kelas 2 Rp110 ribu sedangkan kelas 3 Rp42 ribu.

Kabar gembiranya, tarif iuran akan kembali menjadi normal. Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 Mei 2020. Berikut ulasan selengkapnya.

Iuran Kembali Normal

Tarif iuran BPJS akan kembali normal dan berlaku pada 1 Mei 2020. Iuran program JKN-KIS akan disesuaikan menjadi Rp80 ribu untuk kelas pertama, Rp51 ribu bagi kelas dua dan Rp25.500 untuk kelas tiga. Hal tersebut tengah dijelaskan dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan RI.

pelayanan bpjs kesehatan

©Liputan6.com/Angga Yuniar

"Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang diberlakukan pada 1 April 2020 oleh pemerintah, maka terhitung 1 Mei 2020, BPJS Kesehatan kembali menyesuaikan iuran, sesuai dengan Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dihitung sejak iuran April 2020," tulisnya.

Penyesuain Dihitung Sejak 1 April

Dalam unggahan akun Twitter resminya juga dijelaskan bagi masyarakat yang sudah membayar iuran di bulan April maka tagihan bulan Mei akan otomatis disesuaikan dengan kelebihan pembayaran bulan sebelumnya.

pelayanan bpjs kesehatan

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Sedangkan iuran Januari hingga Maret lalu, tetap mengacu pada Peraturan Presiden No.75 tahun 2019.

Kenaikan Tarif Pada Bulan Sebelumnya

Kenaikan tarif atau biaya iuran BPJS sebelumnya berlaku per Januari hingga Maret 2020. Besaran yang digunakan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 jaminan kesehatan.

pelayanan bpjs kesehatan

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Besarannya antara lain Rp160 ribu untuk kelas pertama, Rp110 ribu untuk kelas kedua dan Rp 42 ribu untuk kelas ketiga.

Penyesuaian Berlaku pada Segmen PBPU dan BP (Mandiri)

Pihak BPJS juga menjelaskan bahwa penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (mandiri).

pelayanan bpjs kesehatan

©Liputan6.com/Angga Yuniar

"Sebagaimana Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang hanya membatalkan pasal 34 ayat (1) dan (2), penyesuaian iuran hanya berlaku pada segmen PBPU dan BP (mandiri),".

Berita Lengkap

pelayanan bpjs kesehatan

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Bagi Anda yang ingin melihat berita selengkapnya mengenai tarif iuran serta penyesuaian iuran BPJS yang kembali normal, Anda dapat mengaksesnya di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/detail/1462 .

(mdk/bil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP