Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaksanakan rapat dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). Rapat itu membahas terkait masalah energi. Salah satunya adalah kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram di masyarakat.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia belakangan tengah dipusingkan dengan sulitnya mendapatkan gas Elpiji 3 kg. Apalagi bagi mereka yang tinggal di beberapa kota besar.
Saking sulitnya, masyarakat sampai harus mengantre panjang untuk bisa membeli gas Elpiji 3 kg. Sulitnya mendapat Elpiji 3 kg ini rupanya imbas dari kebijakan baru pemerintah terkait distribusi 'gas melon' tersebut.
Melalui rapat tersebut, Bahlil sekaligus menjelaskan mengenai persyaratan untuk para pengecer gas Elpiji 3 kg. Lantas bagaimana persyaratan tersebut?
Melansir dari akun YouTube TVR PARLEMEN, Selasa (4/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
Pengecer Naik Status Jadi Subpangkalan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai perubahan kebijakan khususnya distribusi gas Elpiji 3 kg yang berimbas kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa para pengecer saat ini mulai dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan, bukan pangkalan.
Hal ini sehubungan dengan banyak dari masyarakat mengeluhkan persyaratan menjadi pangkalan Elpiji 3 kg yang terlalu sulit dan besar.
"Jadi kita sekarang dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikan statusnya, tadinya mereka menjadi pangkalan. Tetapi syaratnya terlalu besar, yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan," ujar Bahlil.
"Tujuannya agar Elpiji yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat mendapatkan Elpiji dengan baik dan kemudian juga dengan harga yang terjangkau," klaimnya.
Advertisement
Tak Ada Pengurangan Volume & Subsidi
Lebih lanjut, Bahlil tak menampik apabila perubahan aturan ini tentu membutuhkan waktu untuk penyesuaian. Akan tetapi, pihaknya ingin waktu penyesuaian bisa lebih cepat dari tenggat waktu yang telah ada.
Tak hanya itu, Bahlil juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengurangi volume dan subsidi gas Elpiji 3 kg. Untuk itu, diharapkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir yang berlebih.
"Memang perubahan aturan ini pasti butuh penyesuaian dalam waktu yang ada. Tapi kami ingin untuk supaya lebih cepat. Kami tidak bermaksud sama sekali membuat masyarakat kita seolah-olah atau merasa sulit mendapat Elpiji," ungkap Bahlil.
"Dan tidak ada pengurangan volume dan tidak ada pengurangan subsidi, ini cuma persoalan perubahan sedikit saja," lanjutnya.
Advertisement
Aturan Baru Dibuat agar Harga Elpiji Bisa Dikontrol
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan nominal subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah untuk gas Elpiji 3 kg. Akan tetapi, faktanya masih ada para penjual gas Elpiji 3 kg yang menjual dengan harga yang jauh di atas harga yang telah ditentukan.
"Kita ini sekarang lagi menata tentang pola distribusi penjualan Elpiji. Bapak-bapak semua sudah tahu bahwa dalam APBN Rp87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi Elpiji. Harapannya adalah Elpiji ini betul-betul tepat sasaran," ujar Bahlil.
"Teman-teman Pertamina dan Kementerian ESDM, saya mempelajari betul sudah bekerja maksimal. Dari Pertamina masuk ke agen, agen masuk ke pangkalan, pangkalan baru masuk ke pengecer," paparnya.
Untuk mengatasi kecurangan-kecurangan tersebut, pihaknya kemudian mengubah kebijakan terkait sistem distribusi gas Elpiji 3 kg di masyarakat. Di mana, para pengecer harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi subpangkalan apabila tetap ingin menjual gas Elpiji 3 kg.
Bukan mempersulit, Bahlil mengklaim hal itu dilakukan agar distribusi dan harga gas Elpiji 3 kg masih tetap bisa dipantau atau diawasi oleh pemerintah.
"Kalau dari agen ke pangkalan itu masih bisa dikontrol secara teknologi. Berapa yang dijual, harganya berapa, itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram Elpiji itu subsidi kita sekitar Rp12 ribu. Satu tabung kilogram Elpiji itu minimal subsidi Rp36 ribu," jelas Bahlil.
"Harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar Rp5 ribu. Tapi apa yang terjadi? Harganya bapak ibu tahu semua, ada yang sesuai, ada yang harganya sampai di atas Rp20 ribu. Padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat," ujarnya.