Alasan Tidak Lolosnya Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Ketahui Syarat Dari KPU
Merdeka.com - Alasan tidak lolosnya partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat. Dari 18 partai politik (parpol) yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, jika partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Hal itulah yang menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos verifikasi faktual KPU. Lantas, sebenarnya apa saja syarat bagi partai politik agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman Bawaslu dan berbagai sumber, (16/12/2022).
Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi KPU
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sehingga, membuat parpol tersebut tidak lolos verifikasi faktual KPU.
Diketahui, jika setiap partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia. Ini sesuai dengan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
Atas putusan tersebut, partai Ummat pun menyampaikan keberatan dengan hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Partai Ummat pun kemudian mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal dugaan adanya manipulasi.
Syarat Partai Politik Bisa Ikut Pemilu
Lantas, sebenarnya apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu partai politik agar bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum? Sejak di buka pendaftaran pada 1 Agustus 2022 lalu, setidaknya ada sekitar 42 partai politik mendaftar pada akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meski sudah terdaftar di akun Sipol, daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Melansir dari laman palopo.bawaslu.go.id, berikut beberapa syarat-syaratnya: Pasal 172
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik.
Pasal 173
(1) Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:a. Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undangb. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsic. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutand. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutane. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kotaf. Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemiluh. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Pasal 174
(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.Pasal 175
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:a. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;b. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;c. Warna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;d. Nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;e. Nama atau gambar seseorang; atauf. Sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
17 Partai Politik yang Lolos dan Berhasil Jadi Peserta Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya