5 Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia, Lengkap dengan Nilai Plus dan Minusnya
Merdeka.com - Terdapat beberapa bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia. Rumusan pengertian perusahaan tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Dalam Pasal 1 huruf (d) UWDP) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha yang tertuang dalam Pasal 1 huruf (c) UWDP adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Lantas apa saja bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia? Simak ulasan informasinya berikut ini.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang pertama adalah Perseroan Terbatas (PT). Bentuk perusahaan yang dulunya disebut Naamloze Vennootschaap (NV) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang mempunyai modal saham. Di mana pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang bisa diperjual belikan, maka perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan itu sendiri.
Perseroan Terbatas (PT) adalah perserikatan sejumlah pengusaha swasta yang menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama. Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Perseroan terbatas (PT) juga merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan serta diminati oleh para pengusaha.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefenisikannya sebagai berikut;
“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Nilai Plus:
Nilai Minus:
Perusahaan Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk-bentuk perusahaan selanjutnya yakni Perseroan Komanditer (CV). Tahukah kalian, tidak semua bidang usaha bisa dijalankan Perseroan Komanditer (CV). Mengingat ada sejumlah bidang usaha tertentu yang diatur khusus dan hanya bisa dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer (CV) merupakan bentuk perjanjian kerjasama usaha antara 2 (dua) orang atau dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.Para pendiri CV ini terdiri dari persero aktif dan persero pasif. Pembedanya adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif yaitu orang yang aktif menjalankan serta mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Sedangkan persero pasif adalah orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor ke dalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadi.
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/ zhu difeng
Nilai Plus:
Nilai Minus:
Perusahaan Perseorangan
Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ketiga yaitu Perusahaan Perseorangan. Berbeda dari sebelumnya, seluruh modal dari perusahaan ini hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga tanggung jawab akan dibebankan kepada pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.Bentuk perusahaan perseorangan ini sebenarnya secara resmi tidak ada. Akan tetapi dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal serta menerima bentuk perusahaan perseorangan. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Nilai Plus:
Nilai Minus:
Perusahaan Firma
Bentuk-bentuk perusahaan lainnya yakni Perusahaan Firma. Firma sendiri merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu usaha. Pada umumnya, jenis perusahaan firma dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang sama atau seprofesi. Tentu saja dengan tanggung jawab masing-masing anggota yang tidak terbatas. Keuntungan serta kerugian keduanya pun akan ditanggung secara bersama-sama.
©shutterstock.com/hacohob
Nilai Plus:
Nilai Minus:
Perusahaan Umum (PERUM)
Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia berikutnya adalah Perusahaan Umum (Perum). Menurut Pasal 1 angkat 4 UUBUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Dari definisi di atas, terdapat beberapa unsur yang melekat dalam Perum, yaitu:
- Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara.
- Perum adalah badan usaha.
- Tujuannya untuk kemanfaatan umum sekaligus untuk mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
- Modal tersebut tidak terbagi dalam bentuk saham.
Pendirian Perum menurut Pasal 36 ayat (1) UUBUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pasal 35 ayat (1) UUBUMN menyatakan bahwa pendirian Perum harus memenuhi kriteria meliputi:
- Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
- Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
- Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi suatu badan usaha (mandiri).
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak hanya peserta yang baru membawa ide bisnis, namun juga banyak peserta yang telah memiliki bisnis bagus, yang turut bersaing dalam seleksi ini.
Baca SelengkapnyaSitus pencarian kerja Linked In menobatkan Bank BTN sebagai perusahaan dengan pengembangan terbaik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPadahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBerbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.
Baca Selengkapnya10 mobil bekas di bawah Rp50 juta yang bisa dijadikan alternatif pilihan Yuk simak!
Baca Selengkapnya