Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia, Lengkap dengan Nilai Plus dan Minusnya

5 Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia, Lengkap dengan Nilai Plus dan Minusnya Ilustrasi kantor. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdapat beberapa bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia. Rumusan pengertian perusahaan tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dalam Pasal 1 huruf (d) UWDP) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha yang tertuang dalam Pasal 1 huruf (c) UWDP adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Lantas apa saja bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia? Simak ulasan informasinya berikut ini.

Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang pertama adalah Perseroan Terbatas (PT). Bentuk perusahaan yang dulunya disebut Naamloze Vennootschaap (NV) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang mempunyai modal saham. Di mana pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang bisa diperjual belikan, maka perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan itu sendiri.

Perseroan Terbatas (PT) adalah perserikatan sejumlah pengusaha swasta yang menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama. Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Perseroan terbatas (PT) juga merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan serta diminati oleh para pengusaha.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefenisikannya sebagai berikut;

“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Nilai Plus:

  • Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang pemilik dengan kekayaan dan hutang-hutang perusahaan.
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
  • Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
  • Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
  • Kemampuan keuangan yang sangat besar.
  • Luasnya bidang usaha yang dimiliki.
  • Nilai Minus:

  • Pajak yang besar karena PT merupakan subjek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan yang kena pajak, tetapi dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak.
  • Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain.
  • Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
  • Perusahaan Perseroan Komanditer (CV)

    Bentuk-bentuk perusahaan selanjutnya yakni Perseroan Komanditer (CV). Tahukah kalian, tidak semua bidang usaha bisa dijalankan Perseroan Komanditer (CV). Mengingat ada sejumlah bidang usaha tertentu yang diatur khusus dan hanya bisa dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer (CV) merupakan bentuk perjanjian kerjasama usaha antara 2 (dua) orang atau dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.Para pendiri CV ini terdiri dari persero aktif dan persero pasif. Pembedanya adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif yaitu orang yang aktif menjalankan serta mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Sedangkan persero pasif adalah orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor ke dalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadi.ilustrasi kantor

    ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/ zhu difeng

    Nilai Plus:

  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
  • Proses pendiriannya relatif mudah.
  • Kemampuan manajemen lebih besar.
  • Mudah memperoleh kredit.
  • Nilai Minus:

  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
  • Sulit menarik kembali modal.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Perusahaan Perseorangan

    Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ketiga yaitu Perusahaan Perseorangan. Berbeda dari sebelumnya, seluruh modal dari perusahaan ini hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga tanggung jawab akan dibebankan kepada pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.Bentuk perusahaan perseorangan ini sebenarnya secara resmi tidak ada. Akan tetapi dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal serta menerima bentuk perusahaan perseorangan. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Nilai Plus:

  • Pemilik bebas mengambil keputusan.
  • Rahasia perusahaan terjamin.
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
  • Pemilik lebih giat berusaha.
  • Nilai Minus:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas.
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
  • Perusahaan Firma

    Bentuk-bentuk perusahaan lainnya yakni Perusahaan Firma. Firma sendiri merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu usaha. Pada umumnya, jenis perusahaan firma dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang sama atau seprofesi. Tentu saja dengan tanggung jawab masing-masing anggota yang tidak terbatas. Keuntungan serta kerugian keduanya pun akan ditanggung secara bersama-sama. ilustrasi kantor

    ©shutterstock.com/hacohob

    Nilai Plus:

  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja di antara para anggota .
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
  • Nilai Minus:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama anggota lainnya.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Perusahaan Umum (PERUM)

    Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia berikutnya adalah Perusahaan Umum (Perum). Menurut Pasal 1 angkat 4 UUBUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Dari definisi di atas, terdapat beberapa unsur yang melekat dalam Perum, yaitu:

    1. Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara.
    2. Perum adalah badan usaha.
    3. Tujuannya untuk kemanfaatan umum sekaligus untuk mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
    4. Modal tersebut tidak terbagi dalam bentuk saham.

    Pendirian Perum menurut Pasal 36 ayat (1) UUBUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pasal 35 ayat (1) UUBUMN menyatakan bahwa pendirian Perum harus memenuhi kriteria meliputi:

    1. Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
    2. Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
    3. Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi suatu badan usaha (mandiri).
    (mdk/tan)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP