Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uganda resmi tarik pajak pengguna media sosial

Uganda resmi tarik pajak pengguna media sosial Illustrasi media sosial. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ternyata rencana Uganda bakal menarik pajak bagi pengguna media sosial benar-benar diterapkan. Dilaporkan The Guardian, Senin (4/6), rencana itu efektif dilakukan pada Juli 2018 mendatang.

Jadi, bagi siapapun yang ingin mengakses media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Sykpe, dan lain sebagainya di sana, maka siap-siap untuk ditarik pajak 200 Shilling Uganda atau Rp 747.

Aturan itu baru saja turut ditetapkan oleh Parlemen Uganda yang menyebutkan pula jumlah pajak yang harus dibayar pengguna media sosial di sana. Jumlah pajak sebesar 200 Shilling Ugadan itu, berlaku per harinya.

Menurut Menteri Keuangan Uganda David Bahati mengatakan, tujuan undang-undang itu hanya untuk meningkatkan pendapatan bagi layanan publik. Di sisi lain, diberlakukan pajak ini, kata Presiden Uganda Yoweri Museveni, adalah cara untuk mengatasi konsekuensi kabar-kabar yang tak benar di dunia online.

Terhadap penerapan aturan ini, aktivis Lydia Namubiru menuding bahwa penerapan pajak atas media sosial merupakan cara pemerintah mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat di dunia maya.

"Ini benar-benar ungkapan yang bernuansakan politik dan pengorganisasian yang memiliki implikasi kepada kehidupan nyata bagi mereka dan kekuatannya. Tujuan utamanya adalah untuk menahan kebebasan berbicara, terutama sekarang ada bukti bahwa organisasi online bekerja," ungkapnya.

Hingga sekarang, pemerintah belum mengungkap metode untuk mengetahui masyarakat yang mengakses media sosial. Karena itu, aturan ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. Pandangan pesimis terkait aturan ini datang dari salah satu penyedia internet di layanan itu. Terlebih, pemerintah hingga saat ini belum dapat membuat aturan mengenai registrasi kartu SIM yang baik di negara tersebut.

Berdasarkan laporan Reuters, dari 23,6 juta pengguna ponsel, hanya 17 juta pengguna yang memanfaatkannya untuk internet. Hal itu membuat sejumlah pihak merasa aturan soal pajak media sosial ini tak sesuai dengan kondisi di Uganda. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP