Staf Ahli Menkominfo sebut Judi Online Jadi Biang Maraknya Kasus Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati menyebut berdasarkan riset yang dilakukannya, korban pinjol ilegal terkait erat dengan perjudian online yang kontennya banyak ditemukan di internet.
Risetnya itu dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap korban pinjol illegal. Saat melakukan riset itu ia menemukan alasan orang untuk mengikuti pinjol ilegal karena terjerat utang judi.
"Jadi perjudian online tak bisa dianggap remeh. Ada banyak yang iseng berjudi online, niatnya memperbaiki kondisi ekonomi, tetapi untuk menutupi utang judi, pinjam uangnya di pinjol ilegal," kata Devie yang dilaporkan dari Liputan6.com, Jumat (3/12).
Ketika di-breakdown, konten terkait perjudian di situs internet yang jumlah ditangani jumlahnya sebanyak 435.425 konten. Jumlah ini adalah yang terbanyak setelah konten pornografi (1,1 juta konten).
Oleh sebab itu, Devie mengatakan, selain melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi pinjol ilegal, Kemkominfo juga melakukan literasi digital terhadap masyarakat.
"Kemkominfo melakukan pengendalian konten negatif di hilir, sementara pengendalian di hulu dilakukan dengan program literasi digital. Dengan begitu, makin cakap digital, manusia Indonesia bisa hidup sehat, aman, selamat di ruang digital," kata pengajar di Universitas Indonesia ini.
Devie mengatakan, program literasi digital berupaya mengajarkan masyarakat Indonesia mengenai sejumlah kecakapan digital. Mulai dari etika, budaya, dan keamanan. Dengan begitu, tidak ada warga yang terjerat pinjol ilegal.
Sumber: Liputan6 / Agustin Setyo Wardani (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya