Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Publisher Right. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat Hari Pers Nasional 2023 yang digelar di Medan.
Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan pembahasan rancangan Perpres itu dimulai kembali pada hari ini, Rabu (15/2).
"Maka itu kami pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, Kominfo mengundang Kementerian dan lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right," kata Usman saat konferensi pers terkait Media Sustainability dan Publisher Right di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2).
Publisher rights merupakan aturan yang menuntut tanggung jawab platform digital global, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Regulasi ini menjadi penting demi keberlangsungan media massa.
"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksananya," kata Usman.
Usman berharap, rancangan Perpres Publisher Right ini bisa selesai sebelum 9 Maret 2023. Sebagaimana Presiden Joko Widodo menargetkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu satu bulan setelah Hari Pers Nasional 2023.
Nantinya, Perpres ini adalah payung hukum dari turunan regulasi lainnya. Di dalam aturan itu pula, akan dibentuk badan pelaksana yang mengatur mekanisme teknis kerja sama antara perusahaan media massa dengan platform global.
"Misalnya, soal mekanisme akan diatur pelaksana apakah membayar kompensasi atau bagi hasil, dan lain-lain. Itu nanti yang akan mengatur adalah badan pelaksana. Sejauh ini sifatnya masih sukarela yang dilakukan platform digital," ujar Usman.
Terkait badan atau lembaga pelaksana, kata Usman, hal itu masih dibahas model bentuknya. Tetapi badan atau lembaga ini yang jelas semangatnya didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah ikut campur dalam pers. Kita ikuti kemerdekaan pers sesuai UU Pers," jelas dia.