TikTok Segera Gugat Administrasi Trump Pasca Diblokir AS

TikTok Segera Gugat Administrasi Trump Pasca Diblokir AS

Indra Cahya
Oleh Indra Cahya - Reporter
TikTok Segera Gugat Administrasi Trump Pasca Diblokir AS
Ilustrasi TikTok. ©Reuters

Aplikasi media sosial TikTok baru saja mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal mengajukan gugatan terhadap Pemerintahan Trump atas perintah eksklusifnya untuk ByteDance agar melakukan divestasi operasi di AS.

Melansir The Verge, ini adalah pertamakalinya TikTok melakukan tindakan hukum.

"Meskipun kami sangat tidak setuju dengan masalah pemerintah AS, selama hampir satu tahun kami telah berusaha terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif," ungkap juru bicara TikTok Josh Gartner.

"Justru yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan kontribusinya dalam negosiasi antara bisnis dan swasta," tambahnya.

"Untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan lain selain menantang Perintah Eksklusif tersebut lewat sistem peradilan," tutupnya.

Trump menandatangani perintah eksklusif tersebut pada 6 Agustus, di mana transaksi dengan ByteDance akan diblokir dalam 45 hari (yang diperbaharui jadi 90 hari). Alasannya adalah keadaan darurat nasional yang terkait dengan rantai pasokan teknologi informasi dan komunikasi.

Sederhananya TikTok yang merupakan besutan perusahaan Tiongkok diduga membocorkan informasi ke pemerintah Tiongkok lewat jalur belakang. Hal inilah yang dirujuk TikTok di pernyataannya tadi dengan ketidaksetujuan.

TikTok sendiri sedang meroket popularitasnya, dengan 315 juta unduhan hanya di kuartal pertama 2020 saja.

Rekomendasi