Merdeka.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) sempat keberatan dan kecewa terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perdagangan elektronik. Kekecewaan mereka ini lantaran pihak Kemendag tidak transparan terhadap poin-poin dalam RPP tersebut. Namun, selang seminggu kemudian akhirnya Kemendag memberikan poin-poin yang akan dijadikan RPP kepada iDEA.Nah, ketika iDEA mendapatkan draft tersebut, mereka mengaku keberatan atas aturan mengenai Know Your Customer (KYC). Aturan ini, diharuskan identitas merchant dan pembeli sesuai dengan KTP dan NPWP. Agaknya aturan ini yang membuat ribet. Hal ini, dikatakan Ketua Umum iDEA Daniel Tumiwa, selain konsumen yang akan pergi menggunakan produk asing, juga akan mematikan startup e commerce khususnya skala UKM.Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel juga pernah mengatakan bahwa wajib hukumnya jika identitas diri diketahui. "Pribadi aja harus punya NPWP apalagi yang mau berdagang, wajib. Penyelenggara e-commerce wajib memiliki izin, tidak mungkin tidak, harus dikendalikan. Negara tidak bisa kasih kebebasan begitu saja. Salah jika mempersoalkan NPWP, wajib itu NPWP," ujarnya saat berkunjung di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta belum lama ini.Merujuk pada hal itu, Ketua Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Nurul Yakin Setyabudi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah tak memasukkan KYC sebagai RPP tersebut. Pasalnya, Pola bisnis internet yang berkembang berbeda dengan pola bisnis konvensional."Tidak bisa peer to peer disamakan, ada keunikan yang harusnya dipahami. iDEA juga pastinya sudah melakukan verifikasi data tersebut. Konyol kalau seperti itu (aturan),” katanya Budi sapaan akrabnya saat diskusi bersama awak media.Budi juga menyarankan agar peraturan pemerintah yang akan dibuat jangan sampai copy paste dengan apa yang ada dalam undang-undang perdagangan dan jangan repetisi terhadap peraturan lain.“Peraturan itu harusnya enabler terhadap bisnis bukan menjadi barrier. Barrier untuk pelaku asing tidak apa-apa jangan pemain lokal yang dibatasi,” ungkap dia.Kendati begitu, mengenai poin regulasi yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum, Mendag mengakui diperlukan waktu yang memadai untuk melakukan pembinaan.Sebagai langkah konkret, Mendag kemudian menugaskan salah satu staf ahlinya untuk bekerja sama dengan idEA dalam mengawal proses penyusunan RPP ke depannya. Mengingat target penyelesaian draf pada bulan Agustus mendatang, kedua pihak akan mengadakan rangkaian pertemuan intensif dalam beberapa waktu ke depan.
Soal aturan KYC e-commerce, IDTUG: Jangan hambat dulu
Kemendag tidak transparan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah? Ini jawabannya
Rekomendasi