UU Telekomunikasi sudah tak sesuai dengan bisnis telekomunikasi

Menkominfo rencananya bakal melakukan tiga revisi RUU Telekomunikasi

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UU Telekomunikasi sudah tak sesuai dengan bisnis telekomunikasi
Acara Diskusi Publik LBH Pers. ©2015 Merdeka.com

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan, menilai jika UU Telekomunikasi harus direvisi. Alasannya, kata dia, UU Telekomunikasi sudah tidak bisa mengakomodir bisnis telekomunikasi.

"Ada jarak perbedaan pemahaman antara operator dan penyelenggara jaringan internet,” ungkapnya saat acara Diskusi Publik LBH Pers - Kriminalisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat & IM2; Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, (11/2).

Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, revisi UU telah dibicarakan bersama dengan DPR.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa di tahun ini akan melakukan tiga revisi RUU di antaranya adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), RUU Tentang Penyiaran, dan RUU Tentang Radio Televisi (DPR).

“Sebetulnya ada lagi yang berkaitan dengan UU telekomunikasi, hanya saja apakah kita nanti melihatnya sebagai UU konvergensi. Karena secara teknologi antara telekomunikasi atau internet itu sudah konvergen. Apakah itu nanti menjadi UU konvergen. Tapi itu akan dibahas tahun depan,” ungkapnya kepada wartawan.

Di sisi lain, dua organisasi internasional di bidang telekomunikasi yakni ITU (International Telecommunication Union) dan GSM Association telah melayangkan surat kepada Presiden RI yang isinya menyatakan keprihatinannya layanan broadband internet yang lazim (common practice) di dunia yang di Indonesia malah dipermasalahkan.

Rekomendasi