Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) banyak menerima pengaduan tagihan membengkak atau sering dikenal dengan billing shock dari pelanggan tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL.Untuk itulah, regulator diketahui telah memanggil tiga operator tersebut untuk mempertanggungjawabkan pengaduan konsumen yang masuk ke BRTI. Saat ini, BRTI mempunyai call center pengaduan di 159 dan saluran email yang bisa dihubungi pengguna jika ada keluhan tidak mendapat tanggapan dari operator.Menurut Anggota BRTI M. Ridwan Effendi, kebanyakan komplain masalah tagihan adalah untuk penggunaan data sewaktu di luar negeri. "Ada beberapa yang belum selesai, pelanggan dan operator belum sepakat, dan sekarang lagi dieskalasi ke tingkat direksi masing-masing operator," ungkap ridwan.Karena itu, kata Ridwan, BRTI meminta laporan tertulis mengenai penyelesaian sengketa tagihan ponsel yang membludak itu paling lambat hari Kamis (16/1). "Kebanyakan adalah salah dalam memilih partner di luar negeri atau meng-ON kan layanan data ketika di luar negeri, padahal layanan seperti email, BBM, dan layanan chatting lainnya selalu berjalan kilobyte-nya," ungkapnya.Menurut Ridwan, operator tidak selalu salah dalam kasus tagihan membengkak, karena bisa jadi karena ketidaktahuan pelanggan. "Kita juga minta operator untuk menyediakan info atau pendidikan bagi pelanggannya, termasuk juga mendidik resellernya supaya lebih bisa tanggap," pungkas Ridwan.Menanggapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuahkan sejumlah poin, di antaranya perlunya regulator untuk memeriksa dan mengaudit sistem penarifan dan penagihan layanan roaming internasional yang kebanyakan tidak transparan.Komisioner BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan operator seharusnya menyadari batas kewajaran tagihan data sesuai profil dan history pengguna, juga instrumen yang efektif untuk melindungi pelanggan dari billing shock."Hal ini seharusnya juga dilakukan operator mitranya di luar negeri untuk roaming internasional. Bila hal ini tidak dilakukan, sama saja membiarkan penggunanya terjerumus dalam jebakan Bill Shock," tuturnya.
Pelanggan 3 operator alami lonjakan tagihan
BPKN: Operator seharusnya menyadari batas kewajaran tagihan data sesuai profil dan history pengguna
Rekomendasi