Diskusi yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuahkan sejumlah poin, di antaranya perlunya regulator untuk memeriksa dan mengaudit sistem penarifan dan penagihan layanan roaming internasional yang kebanyakan tidak transparan.
Komisioner BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan operator seharusnya menyadari batas kewajaran tagihan data sesuai profil dan history pengguna, juga instrumen yang efektif untuk melindungi pelanggan dari billing shock.
"Hal ini seharusnya juga dilakukan operator mitranya di luar negeri untuk roaming internasional. Bila hal ini tidak dilakukan, sama saja membiarkan penggunanya terjerumus dalam jebakan Bill Shock," tuturnya kepada merdeka.com, Kamis (21/11).
Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, tambahnya, pelanggan berhak atas informasi operator mitra dan penarifannya. Pengguna, kata Nurul, berhak mengajukan tuntutan hukum apabila dirugikan.
Seperti diketahui, IDTUG menilai layanan roaming internasional Indosat bermasalah, karena pelanggannya di luar negeri tidak otomatis menggunakan layanan operator mitranya, tapi malah operator yang bukan mitra sehingga tarif melonjak sangat tajam.
President Director and CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan operator masing-masing negara sering memakai steering technology yang memaksa siapapun masuk ke network mereka. "Ini sebetulnya grey area, dan ada ketentuan untuk guide hal-hal seperti ini," tuturnya.