Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata tak main-main dengan ancamannya yang akan mematikan Base Transceiver Station (BTS) PT Axis Telekom karena lambat melakukan migrasi 3G dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12.Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika kepada Presiden Direktur PT Axis Telekom Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2013 perihal penegakan hukum pasal 7 PM Kominfo Nomor 19/2013, maka pada tanggal 03 dan 04 September 2013 telah dilakukan pelaksanaan penegakan hukum oleh sejumlah Balai Monitoring di daerah.Salah satu Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang sudah melakukan penertiban adalah Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali.Pada tanggal 03 September 2013 telah di non-aktifkan setelah melalui pengukuran 2 BTS milik PT Axis Telekom Indonesia yang terletak di dekat Jl Sudirman dan Jl Teuku Umar Denpasar oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di Bali, yang didampingi oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali serta disaksikan oleh kelima operator 3G.Kominfo melalui Balmon setempat juga mematikan 1 BTS milik Axis yang terletak di Sunset Road Badung pada tanggal 4 September 2013. Perlu disampaikan informasi, akibat off-nya BTS tersebut, yang tidak berfungsi hanya layanan 3G nya saja, sedangkan layanan 2G tetap normal seperti biasa."Pelanggan, terutama yang 2G tidak bermasalah, hanya di lokasi tersebut pelanggan Axis tidak bisa internetan," tutur Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot Dewa Broto kepada merdeka.com, Rabu (04/09).Dalam perkembangan lain, pada tanggal 04 September 2013 pihak PT Axis Telekom Indonesia juga telah melakukan migrasi sekitar 20 BTS (dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12) yang ada di sekitar Bandara Ngurah Rai hingga Nusa Dua.Sehubungan dengan itu, secara obyektif Kementerian Kominfo perlu menyampaikan apresiasi kepada PT Axis Telekom Indonesia yang telah memenuhi sebagian kewajibannya melalui migrasi tersebut.Diharapkan kegiatan serupa dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 akan terus berlangsung baik di Bali secara keseluruhan maupun daerah-daerah yang lain.
Lelet migrasi 3G, 3 BTS Axis di Bali mulai disegel
Pihak Kemenkominfo mulai melakukan penyegelan ke 3 BTS milik Axis.
Rekomendasi