Ini poin penting dalam aturan baru soal konten

Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada pengguna yang telah menyatakan keberatan

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
Ini poin penting dalam aturan baru soal konten
BTS. ©2013 Merdeka.com

Perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas."Dampaknya tentunya membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers, Senin (19/8).Melalui PM No. 21/2013 tentang Konten, pemerintah ingin melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional, meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya.Adapun, poin penting dalam Permenkominfo soal konten, diantaranya Ring Back Tone (RBT) yang tidak lagi sebagai konten, tapi merupakan bagian dari fitur proses switching.Selain itu juga diatur mengenai kewajiban adanya perjanjian tertulis bagi penyedia konten selain penyelenggara jaringan yang memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, batas tanggung jawab para pihak kepada pengguna, jenis dan layanan yang disediakan, serta skema bisnis dan struktur tarif."Penyelenggara jaringan wajib memberi peluang kerja sama kepada para penyedia konten tanpa diskriminasi, tidak eksklusif dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri," ujar Gatot.Dalam PM yang baru juga diatur kewajiban bagi penyedia konten menyediakan pusat kontak informasi berupa call center, SMS center, dan atau situs layanan pengguna.Untuk layanan SMS broadcast, dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku dan dilarang membebankan biaya pengiriman kepada pengguna.Gatot menegaskan penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada pengguna yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya serta wajib melindungi privasi pelanggan.

Rekomendasi