BRTI: PM baru soal konten lebih lindungi pengguna

Permenkominfo yang baru lebih lindungi pengguna ponsel daripada mengatasi kasus penyedotan pulsa.

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
BRTI: PM baru soal konten lebih lindungi pengguna
Pengguna ponsel © Webcredible.co.uk

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan Permenkominfo yang baru soal konten seluler lebih melindungi pengguna ponsel dari upaya penyedotan pulsa oleh content provider.Anggota BRTI Nonot Harsono menuturkan regulator selalu menjaga keseimbangan. Maksudnya, bila sebelumnya regulasi soal konten kurang melindungi pengguna seluler, saat ini lebih mengakomodasi kepentingan pelanggan."Kalau aturan yang lama itu hanya mencakup SMS dan MMS, yang baru ini mencakup seluruh penyediaan konten secara umum yang memotong pulsa," katanya kepada merdeka.com, Jumat (2/8).Menurut Nonot, sudah terbukti pada saat penyedia konten diberi berbagai kemudahan melalui regulasi yang lama, malah terjadi tragedi sedot pulsa."Mereka tak bisa mengatakan bahwa tidak semua CP jahat, dan BRTI tidak boleh memukul rata. Tapi masa PM baru hanya berlaku untuk yang jahat," tegasnya.Sebelumnya, Ketua Umum Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) Haryawirasma berharap regulasi baru soal konten bisa memberikan kepastian bagi industri."Sejak peristiwa Oktober 2011, industri konten sudah sangat lesu. Namun, kami optimistis industri bakal berkembang lagi seiring penetapan Permenkominfo yang baru soal konten," katanya.Sementara itu, Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) T Amershah menilai regulator seharusnya hanya mengenakan sanksi pada CP yang bersalah.

Rekomendasi