Industri penyedia konten seluler belum mengetahui Permenkominfo No. 21/2013 yang mengatur soal konten secara umum sudah terbit.Mereka mengaku belum tahu dan baru akan mengecek soal keberadaan regulasi baru tersebut. Permenkominfo yang baru itu merupakan pengganti dari Permenkominfo No. 1/2009 soal SMS Premium.Ketua Umum Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) Haryawirasma mengaku belum melihat isi dari peraturan tersebut. "Isi finalnya saya belum lihat," katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/8).Hal senada juga diungkapkan Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA), T. Amershah, yang mengaku baru akan mengeceknya.Bukan hanya industri saja yang belum mengetahui, bahkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, juga mengaku belum tahu.Namun, secara garis besar, peraturan mengenai konten ini mengatur konten seluler penyedot pulsa secara umum, bukan hanya sekadar SMS atau MMS premium saja.Sebelum peraturan ini diterbitkan, industri penyedia konten seluler tengah sekarat meski sudah setahun lebih berlalu diterpa kasus sedot pulsa.Sejumlah penyedia konten masih mencoba bertahan karena masih percaya industri bakal booming lagi. Amershah mengungkapkan revenue dari penyedia konten saat ini turun 80 persen dari kondisi sebelum kasus sedot pulsa menyeruak, sehingga banyak juga CP di luar IMMA yang gulung tikar.Haryawirasma yang akrab dipanggil Rasmo juga menyatakan bahwa industri konten memang sudah tak secemerlang dulu."Namun, kami yakin industri konten akan bangkit lagi, mengingat terdapat sejumlah pelanggan yang loyal pada content provider dan menawarkan konten yang bermanfaat," ungkap Haryawirasma.
Regulasi soal konten sudah terbit, industri belum tahu
Rasmo: Isi finalnya saya belum lihat
Advertisement
Rekomendasi