Industri konten seluler menyambut baik masuknya kasus sedot pulsa ke pengadilan karena akan menimbulkan kepastian usaha di industri konten.Ketua Umum Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) Haryawirasma mengaku belum tau kalau kasus sedot pulsa sudah ke pengadilan, namun dia menilai bila benar demikian akan berdampak baik bagi industri secara keseluruhan."Namun kami masih tetap menunggu Peraturan Menteri tentang Konten Seluler yang baru," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (18/7).Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka kasus pencurian pulsa yakni Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani, alias HB Naveen, bakal segera disidang karena berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap.Nirmal disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP, yang mana kasus yang dilaporkan oleh Feri Kuntoro ke polisi ini merupakan modus penyedotan pulsa melalui layanan SMS Premium.Sementara itu, tersangka lain yang juga terkait dengan pencurian pulsa, yaitu VP Mobile Content PT Telkomsel, Khrisnawan Pribadi, dan Direktur Utama PT Mediaplay, Windra Mai Haryanto, belum dinyatakan P21.Sementara itu, Ketua Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) menilai hukum perlu menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar sesuai dengan UU."Secara pribadi saya tidak ingin mengomentari kasus ini, tapi secara profesional saya masih percaya kalau aparat kita bisa memilah-milah kasus ini ke arah yang lebih adil untuk semua pihak, karena kemarin itu banyak pelaku industri yang divonis bersalah oleh banyak pihak sebelum terbukti," katanya.
Kasus sedot pulsa masuk pengadilan, industri konten senang
Akhirnya kasus sedot pulsa diproses hukum
Advertisement
Rekomendasi