Perlukah desa manfaatkan open source?

Pemerintah desa membutuhkan software open source agar lebih optimal jalankan tugas. kenapa?

Slamet Nusa
Oleh Slamet Nusa - Reporter
Perlukah desa manfaatkan open source?
Budi Satrio, Kepala Desa Melung, Banyumas. ©2012 BlankOn Banyumas

Saat ini dunia sudah mencapai fase teknologi informasi. Sudah sewajarnya aparatur desa menggunakan komputer untuk melayani masyarakat. Namun apakah perlu mereka menggunakan software open source?Sistem operasi dibutuhkan untuk menjalankan komputer. Sedangkan pilihan sistem operasi sangat beragam, namun pada umumnya pengguna komputer di Indonesia menggunakan sistem operasi berbayar dengan sumber kode tertutup (Proprietary). Dari jumlah itu kebanyakan menggunakan software tersebut tanpa izin alias bajakan.Sebagian kalangan menggunakan software bajakan tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli versi asli. Namun, bila kita cermati penggunaan software bajakan bukanlah pilihan yang tepat. Penggunaan software bajakan membuat seseorang bisa disebut sebagai pencuri dan bisa dijerat hukum pidana.Dalam dinamika hukum di Indonesia, Undang-undang yang mengatur hak cipta muncul dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang-undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang peranti lunak. Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta diatur: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ".Di Banyumas, teknologi komputer telah merambah dunia pedesaan. Pemerintah desa tentu tak mampu memanfaatkan software yang legal karena membutuhkan biaya yang sangat besar. Sementara itu, pemerintah harus memberikan contoh penegakan hukum kepada masyarakat, termasuk UU No 19 Tahun 2002.Jalan keluar yang paling tepat adalah menggunakan software open source yang bisa didapatkan secara gratis. Software open source juga bebas dikembangkan dan diubah sesuai kebutuhan perangkat desa. Hal ini menyebabkan software sistem operasi open source sangat cocok bila digunakan oleh aparatur desa.Melalui Gerakan Desa Membangun (GDM), desa-desa di Banyumas telah melakukan pelbagai kegiatan untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan penggunaan software open source untuk kebutuhan pemerintahan desa, dunia pendidikan, individu, maupun organisasi sosial. Selain itu, pemerintah desa terlibat aktif dalam pengembangan sistem operasi BlankOn Banyumas, terutama dukungan interface berbahasa Banyumas untuk melestarikan keanekaragaman budaya dan bahasa di tanah air.BlankOn Banyumas memenuhi kebutuhan pemerintah desa, mudah dipergunakan, sederhana dan teknologi selalu termutakhir. Di samping itu, OS BlankOn Banyumas bebas digunakan, terbuka, serta gratis.

Pengalaman di Desa Melung, setelah menggunakan OS BlankOn biaya perawatan komputer terus menurun. Pada 2010, biaya untuk perawatan komputer, seperti membeli perangkat keras dan install mencapai Rp 4,35 juta dan pada 2011 mencapai Rp 4,65 juta, itupun dengan menggunakan OS bajakan. Apabila menggunakan software yang resmi tentu biaya tersebut akan jauh lebih besar lagi. Biaya tersebut bukanlah nilai yang kecil untuk Desa Melung karena nilai tersebut dapat dipergunakan untuk hal yang lebih penting dalam peningkatan sumber daya manusia di desa.

Rekomendasi