Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah berlakukan registrasi kartu prabayar pakai NIK dan nomor KK

Pemerintah berlakukan registrasi kartu prabayar pakai NIK dan nomor KK Pemerintah berlakukan registrasi kartu prabayar pakai NIK dan nomor KK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005. Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.

“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar Rudiantara saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).

Dia pun menilai, adanya peraturan ini pada dasarnya tidak membuat masyarakat terkaget. Proses registrasi kartu sudah menjadi hal biasa manakala masyarakat membeli kartu perdana baru dan pelanggan lama.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, langkah meregistrasikan nomor ponsel ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari tindakan kejahatan dunia maya.

“Kan pusat semuanya dari nomor handphone ya. Untuk transaksi-transaksi baik yang illegal, hoax, hate speech, pengancaman, kejahatan di dunia maya, kan berawal dari sini. Ini juga perlindungan bagi warga negara,” jelasnya.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP