Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akan merevisi peraturan terkait penanganan situs negatif

Pemerintah akan merevisi peraturan terkait penanganan situs negatif Bigo Live diblokir. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Nantinya pada revisi tersebut akan menjelaskan lebih rinci soal mekanisme penutupan situs secara permanen yang dianggap mengandung unsur negatif dan detail tentang yang dimaksud konten negatif.

Saat ini dalam aturan tersebut, belum menyebutkan secara detail dua hal terkait rencana revisi itu. Hanya menuliskan jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yakni pornogafi dan kegiatan illegal lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini ada orang melanggar selama empat kali ya di-take down konten dalam situsnya. Dia minta untuk diaktifkan, ya kita aktifkan lagi. Tetapi, kita inginnya ada berapa kali apakah sekali habis itu tutup atau gimana. Nanti itu yang akan dibahas dan mari kita diskusikan," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2).

"Termasuk nanti juga bakal dirinci konten-kontennya, yang saat ini kan baru dituliskan kontennya itu pornografi dan konten negatif lainnya. Konten negatif lainnya itu seperti apa? Nah ini yang akan kita perinci. Memang konten negatif lainnya adalah yang melanggar undang-undang. Nah, nanti kita breakdown lagi supaya jelas jadi gak ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal itu," tambah dia.

Saat ini pihaknya baru akan memulai membuat draft revisi beleid itu. Setelah selesai, uji publik pun segera dilakukan. Rencananya revisi aturan tersebut direncanakan selesai pada bulan September tahun 2017.

"Lagi proses. Besok saya mau ke Bandung untuk menyiapkan. Setelah itu selesai, dilakukan uji publik," ungkap dia.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya