Pemerintah akan merevisi peraturan terkait penanganan situs negatif
Merdeka.com - Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Nantinya pada revisi tersebut akan menjelaskan lebih rinci soal mekanisme penutupan situs secara permanen yang dianggap mengandung unsur negatif dan detail tentang yang dimaksud konten negatif.
Saat ini dalam aturan tersebut, belum menyebutkan secara detail dua hal terkait rencana revisi itu. Hanya menuliskan jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yakni pornogafi dan kegiatan illegal lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini ada orang melanggar selama empat kali ya di-take down konten dalam situsnya. Dia minta untuk diaktifkan, ya kita aktifkan lagi. Tetapi, kita inginnya ada berapa kali apakah sekali habis itu tutup atau gimana. Nanti itu yang akan dibahas dan mari kita diskusikan," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2).
"Termasuk nanti juga bakal dirinci konten-kontennya, yang saat ini kan baru dituliskan kontennya itu pornografi dan konten negatif lainnya. Konten negatif lainnya itu seperti apa? Nah ini yang akan kita perinci. Memang konten negatif lainnya adalah yang melanggar undang-undang. Nah, nanti kita breakdown lagi supaya jelas jadi gak ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal itu," tambah dia.
Saat ini pihaknya baru akan memulai membuat draft revisi beleid itu. Setelah selesai, uji publik pun segera dilakukan. Rencananya revisi aturan tersebut direncanakan selesai pada bulan September tahun 2017.
"Lagi proses. Besok saya mau ke Bandung untuk menyiapkan. Setelah itu selesai, dilakukan uji publik," ungkap dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaApa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca Selengkapnya