Pelanggan gonta-ganti kartu, operator seluler habiskan dana Rp 2 triliun per tahun
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan seluruh pengguna layanan operator selular harus melakukan registrasi. Registrasi itu disesuaikan dengan NIK dan no KK. Tujuannya melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan di dunia siber.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu efisiensi operator selular. Maksudnya adalah mengurangi kebiasaan masyarakat yang cenderung gonta ganti kartu. Ia memperkirakan, total cost yang dikeluarkan oleh operator seluler untuk memenuhi kebiasaan masyarakat bisa mencapai angka triliunan rupiah per tahun.
"Kartu yang pakai buang itu jumlahnya terus bertambah, tetapi penggunanya tidak mengikuti. Biayanya membeli chipnya pun bisa mencapai Rp 2 triliun per tahun," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli saat konferensi pers terkait tenggat waktu registrasi kartu prabayar di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2).
Pernyataan Ramli dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman. Berdasarkan catatannya, kartu pakai buang yang dilakukan pengguna, rata-rata hanya mengincar layanan data dari operator seluler.
"Biasanya hanya dilakukan untuk komunikasi datanya," katanya.
Di sisi lain, Merza Fachys, Ketua ATSI pernah mengatakan perihal perubahan perilaku masyarakat saat mengisi kolom registrasi. Jika dulu, pada tahun 2005, masyarakat jujur mengisi data pribadi manakala meregistrasikan kartu perdananya. Namun, seiring berjalannya waktu, ketaatan masyarakat terhadap hal itu kian memudar.
"Saat ini sebanyak 360 juta nomor aktif di mesin operator. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah 360 juta nomor itu berisikan identitas asli pengguna? Pasti tidak," kata dia.
Maka itu, kata Merza, proses registrasi kartu prabayar diyakini mampu membalikan kondisi saat ini. Mengembalikan saat masa-masa masyarakat taat terhadap proses registrasi kartuperdana. Pada dasarnya, aturan untuk meregistrasi kartu prabayar sudah ada pertama kali pada tahun 2005.
Kemudian diperbaharui pada tahun 2014 lalu. Namun kala itu, yang menjadi persoalan adalah validasi dari data yang disampaikan pengguna layanan seluler. Barulah pada tahun 2017 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan NIK dan nomor KK. Hal ini juga seiring dengan adanya inovasi e-KTP.
"Kita harus berterimakasih atas terselenggaranya e-KTP sehingga terbentuk database yang nantinya bisa menjadi data yang dioptimalkan untuk layanan. Di sisi lain, kita mempersiapkan perbaikan terhadap data 360 juta nomor aktif tersebut dalam waktu yang tidak lama tapi valid," ungkapnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya