![Kominfo Beri Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Starlink Secepatnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716531088351-es5u6i.jpeg)
![Kominfo Beri Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Starlink Secepatnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716531088351-es5u6i.jpeg)
Masuknya Starlink ke pasar retail Indonesia memicu antusiasme sekaligus kekhawatiran bagi banyak pihak di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah meminta tiga syarat yang harus dipenuhi Starlink secepatnya.
Pertama, Starlink harus mengerahkan agar network operation centre (NOC) dari layanan internetnya berada di Indonesia.
Kedua, Starlink harus juga harus menyediakan layanan terhadap pelanggan/customer service-nya di Indonesia. Terakhir, Starlink wajib membayar pajak.
Mengenai permintaan pertama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan internet bagi pengguna di Indonesia ketika menggunakan layanan internet satelit asing.
NOC merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jaringan telekomunikasi dan internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat konferensi pers virtual tentang judi online, Jumat (24/5).
Budi juga menjelaskan bahwa hal ini sangat penting untuk diadakan karena menyangkut berbagai informasi krusial di Indonesia, seperti untuk mencegah penyalahgunaan informasi untuk kepentingan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“NOC di Indonesia, itu harga mati,” tegas Budi.
Dengan hadirnya NOC Starlink di Indonesia, pemerintah bisa mengendalikan, termasuk memblokir, konten internet yang melanggar hukum.
Syarat yang kedua, Starlink diminta untuk menghindari segala bentuk penipuan dan melindungi konsumen di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Kemudian syarat yang ketiga adalah Starlink wajib membayar pajak untuk mematuhi peraturan yang ada dan sebagai jawaban dari kekhawatiran operator seluler lain di Indonesia terhadap kesetaraan pemberlakuan peraturan dan persaman level permainan.
Budi mengaku bahwa Kominfo saat ini terus melakukan pengawasan, evaluasi (setiap tiga bulan), hingga meminta berbagai kelengkapan kepada Starlink setelah ia beroperasi di Indonesia semenjak April kemarin.
Starlink, yang beroperasi dengan nama “PT Starlink Services Indonesia”, dikatakan oleh Budi juga telah men-“set-up” kantornya di Indonesia dan akan terus diperiksa perkembangannya.
Berikut deretan negara yang sempat menolak kehadiran Starlink.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi beroperasinya Starlink bukan di wilayah 3T.
Baca SelengkapnyaBagaimanapun Starlink tetap teknologi yang memiliki kelemahan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menganggap Starlink justru lebih cocok di wilayah rural.
Baca SelengkapnyaWajar jika Starlink diberikan karpet merah oleh pemerintah. Pasalnya Indonesia butuh keberadaan Starlink.
Baca SelengkapnyaPerlakuan yang tidak transparan membuat banyak pelaku bisnis telekomunikasi mempertanyakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) Starlink.
Baca SelengkapnyaRespons pengusaha internet mendengar statment pejabat pemerintah soal harga murah Starlink.
Baca SelengkapnyaTidur yang cukup juga penting bagi astronot yang sedang bertugas di stasiun luar angkasa.
Baca SelengkapnyaStasiun luar angkasa China dikabarkan rusak. Padahal baru dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya