Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KNPK Temui Kemkominfo Bahas Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

KNPK Temui Kemkominfo Bahas Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Ilustrasi situs diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mediasi tersebut membahas tentang penapisan iklan rokok di internet.

Ketua KNPK, Muhammad Nur Azami mengatakan, ikhwal dari munculnya pemblokiran iklan rokok itu adalah adanya rapat tertutup yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan stakeholder lain yang tidak melibatkan pihaknya. Kemudian munculah surat rekomendasi kepada Kemkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.

"Hasil dari diskusi tertutup itu merekomendasikan untuk mengirim surat resmi pemblokiran iklan rokok di internet kepada Kemkominfo," ungkapnya saat konferensi pers usai melakukan pertemuan di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (2/7).

Pihaknya pun memantau isu ini sampai dengan Kemkominfo mengumumkan sebanyak 114 situs yang diblokir lantaran dianggap melanggar. Menurutnya, jika iklan rokok dilarang, maka akan banyak sekali dampak yang menjadi konsekuensi berat.

"Ini karena akan berdampak multiefek. Yang terpukul itu industri media. Belanja iklan rokok itu mencapai Rp 44,8 Triliun," kata dia.

Sementara itu, menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, sejauh ini pemerintah melakukan pengendalian konten atas permintaan instansi terkait.

Sebanyak 114 situs yang diblokir itu lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tahun 2012 pasal 27.

"Kalau kontennya jelas memperlihatkan orang merokok gak boleh. Saya setuju tentang pengendaliannya," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengatakan pemblokiran iklan rokok ini bukan berarti pemerintah melarang penjualan rokok di Indonesia. Sebab hanya iklannya saja yang dilarang oleh pemerintah sedangkan penjualannya tetap diperbolehkan.

Selain itu lanjut Rudiantara, dirinya juga tidak menyalahkan produsen rokok sepenuhnya. Sebab menurutnya, iklan yang tayang di situs-situs online ini belum tentu ditayangkan langsung oleh produsen rokok.

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya