Fakta-Fakta Hukum yang Bikin Zumi Zola Divonis 6 Tahun
Fakta-fakta persidangan yang membuat Zumi Zola terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara
Fakta-fakta persidangan yang membuat Zumi Zola terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara
JPU KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, salah satu alasan pihaknya menolak permohonan JC ini karena Zumi Zola dinilai paling bertanggung jawab dalam gratifikasi yang diterimanya.
Ekspresi Zumi Zola usai Divonis 6 Tahun Penjara. Zumi Zola dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi dan memberikan suap. Selain divonis 6 tahun, terdakwa Zumi juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas penolakan permohonan JC ini, Zumi Zola tak menanggapi. Kepada wartawan, dia hanya mengatakan menerima putusan hakim dan berharap JPU KPK juga menerima sehingga status hukumnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun. Zumi Zola juga berharap JPU KPK menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Bui. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hadiri Sidang Vonis, Zumi Zola Enggan Berkomentar. Zumi Zola enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan atas vonis yang akan dihadapinya.
Zulkifli Nurdin meninggalkan istri, Ratu Munawaroh, yang pernah menjadi anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan Jambi dan meninggalkan enam anak, termasuk Zumi Zola.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifli Nurdin. Almarhum rencananya akan dimakamkan di Jambi hari ini.
Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Handika Hanggowongso mengatakan kliennya sangat terpukul dan sedih dengan kepergian sang ayah, Zulkifli Nurdin. Terlebih, Zumi saat ini tengah terjerat kasus korupsi.
Zumi Zola tengah menunggu persetujuan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya untuk menghadiri pemakaman. Rencananya, ayah Zumi Zola akan dimakamkan pada Kamis 29 November 2018 di Jambi.
Ayahanda Zumi, Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta pada Rabu (28/11).
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Zola didakwa menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD.
Zumi Zola Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan. Dalam pledoi yang ditulis sendiri, Gubernur Jambi non aktif ini meminta kepada majelis hakim agar hartanya yang tersimpan dalam brankas yang disita KPK dikembalikan. Zumi juga meminta agar dirinya mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan denda yang rendah.
Zumi Zola meminta keringanan hukuman pidana penjara saat membacakan pleidoinya. Dia juga meminta agar brankasnya yang disita penyidik KPK dikembalikan dan rekeningnya yang dibekukan dibuka kembali.
"Karena istri saya hanyalah ibu rumah tangga sedangkan saya masih mempunyai anak-anak yang berusia balita. Dan dengan kondisi saya yang harus mendapat perawatan rutin karena penyakit diabetes yang saya derita selama ini," kata Zumi sambil menangis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah sesuai. Tuntutan itu diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya yaitu, sikap Zumi selama persidangan.
Ekspresi Zumi Zola usai dituntut 8 tahun penjara. Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang tersebut Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.