Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zumi Zola: Masuk Tahanan Adalah Hal Tak Pernah Saya Bayangkan Selama Hidup

Zumi Zola: Masuk Tahanan Adalah Hal Tak Pernah Saya Bayangkan Selama Hidup Sidang lanjutan Zumi Zola. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dan memberikan suap uang ketok palu ke DPRD Provinsi Jambi hingga dituntut 8 tahun penjara.

Zumi Zola meminta keringanan hukuman pidana penjara saat membacakan pleidoinya. Dia juga meminta agar brankasnya yang disita penyidik KPK dikembalikan dan rekeningnya yang dibekukan dibuka kembali.

Zumi Zola merasakan dinginnya sel tahanan atas perkara yang menimpanya. Dia mengatakan sangat terpukul saat harus merasakan hidup di balik jeruji besi.

"Sebagai manusia biasa saya juga pernah menangis, sedih dan sangat terpukul. Masuk tahanan adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan selama hidup saya. Kehidupan di dalam tahanan tidak pernah terbesit sedetik pun di kepala saya dan saat menghadapi kenyataan itu pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan juga orang tua saya yang sangat saya sayangi," kata Zumi Zola.

Dia mengaku sedih atas apa yang menimpanya. Apalagi saat mengingat dua putranya yang masih berusia balita.

"Anak-anak saya yang harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," ujarnya.

Dia juga mengaku beriringan dengan proses hukum yang dijalani sedang mengidap penyakit diabetes. "Saya memohon beribu maaf atas ketidakmengertian saya atas proses hukum di mana saya pernah pada saat sidang saya dalam kondisi sakit dan lemah karena diabetes. Namun tetap bisa mengharapkan persidangan untuk bisa diambil keterangannya sebagai terdakwa," kata dia.

Dalam dakwaan penerimaan gratifikasi, Zola didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Zulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang
Zulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang

Pemilu berlangsung secara terbuka sehingga sangat sulit melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
Alasan Umi Pipik Larang Adiba Khanza dan Menantu Tinggal Serumah Dengannya, Bukan Mengusir
Alasan Umi Pipik Larang Adiba Khanza dan Menantu Tinggal Serumah Dengannya, Bukan Mengusir

Umi Pipik menyarankan Adiba Khanza dan Egy Maulana untuk tidak tinggal bersama dengannya setelah pernikahan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Zulhas Cerita Kader PAN Tak Percaya Prabowo Menang, Ingat Momen Pernah Sujud Syukur
VIDEO: Zulhas Cerita Kader PAN Tak Percaya Prabowo Menang, Ingat Momen Pernah Sujud Syukur

Zulhas mengakui saat KPU mengumumkan, suasana senyap karena masih belum percaya Prabowo menang

Baca Selengkapnya