Zumi Zola: Masuk Tahanan Adalah Hal Tak Pernah Saya Bayangkan Selama Hidup
Merdeka.com - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dan memberikan suap uang ketok palu ke DPRD Provinsi Jambi hingga dituntut 8 tahun penjara.
Zumi Zola meminta keringanan hukuman pidana penjara saat membacakan pleidoinya. Dia juga meminta agar brankasnya yang disita penyidik KPK dikembalikan dan rekeningnya yang dibekukan dibuka kembali.
Zumi Zola merasakan dinginnya sel tahanan atas perkara yang menimpanya. Dia mengatakan sangat terpukul saat harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
"Sebagai manusia biasa saya juga pernah menangis, sedih dan sangat terpukul. Masuk tahanan adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan selama hidup saya. Kehidupan di dalam tahanan tidak pernah terbesit sedetik pun di kepala saya dan saat menghadapi kenyataan itu pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan juga orang tua saya yang sangat saya sayangi," kata Zumi Zola.
Dia mengaku sedih atas apa yang menimpanya. Apalagi saat mengingat dua putranya yang masih berusia balita.
"Anak-anak saya yang harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," ujarnya.
Dia juga mengaku beriringan dengan proses hukum yang dijalani sedang mengidap penyakit diabetes. "Saya memohon beribu maaf atas ketidakmengertian saya atas proses hukum di mana saya pernah pada saat sidang saya dalam kondisi sakit dan lemah karena diabetes. Namun tetap bisa mengharapkan persidangan untuk bisa diambil keterangannya sebagai terdakwa," kata dia.
Dalam dakwaan penerimaan gratifikasi, Zola didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaPemilu berlangsung secara terbuka sehingga sangat sulit melakukan kecurangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaUmi Pipik menyarankan Adiba Khanza dan Egy Maulana untuk tidak tinggal bersama dengannya setelah pernikahan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaZulhas mengakui saat KPU mengumumkan, suasana senyap karena masih belum percaya Prabowo menang
Baca Selengkapnya