DPR dan pemerintah sepakat usia pensiun Jenderal TNI bintang 4 dapat diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.
Puan menegaskan DPR telah memastikan tidak ada pasal yang menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Prajurit TNI juga tetap dilarang berbisnis dan berpolitik.
Keneterian PKP telah menerima usulan dari Kementerian Kebudayaan untuk berkolaborasi dalam memperbaiki rumah-rumah adat tersebar di seluruh pelosok Nusantara.